Home / Topics / Finance & Tax / Royalti wajib bayar pph?
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 9 months ago by
Mochamad Giri Irawan.
Royalti wajib bayar pph?
September 27, 2024 at 3:05 pm-
-
Up::0
Halo! Saya ingin bertanya jika saya diberikan ijin untuk memperbanyak suatu produk dan kemudian akan saya jual (termasuk royalti, bukan?). Apakah pembayaran ijin ini dikenakan potongan pph 23? Jika iya berapa persen ya potongannya dan apa kode objek pajaknya? Terima kasih!
-
Singkatnya, pembayaran izin untuk memperbanyak suatu produk umumnya dikenakan PPh Pasal 23. Namun, besaran tarif dan kode objek pajaknya sangat bergantung pada jenis izin yang Anda peroleh dan sifat dari produk yang akan diperbanyak.
Kapan PPh Pasal 23 Dikenakan?
PPh Pasal 23 dikenakan atas pembayaran atas jasa tertentu, termasuk di antaranya:
Jasa teknik: Jika izin yang Anda peroleh terkait dengan penggunaan teknologi atau desain tertentu.
Jasa manajemen: Jika izin tersebut melibatkan pengelolaan atau pengawasan atas proses produksi.
Jasa konsultasi: Jika Anda mendapatkan konsultasi terkait proses produksi atau pemasaran produk tersebut.
Tarif PPh Pasal 23Tarif PPh Pasal 23 umumnya sebesar 2% dari jumlah bruto pembayaran. Namun, tarif ini dapat berbeda tergantung pada jenis jasa dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kode Objek Pajak
Kode objek pajak PPh Pasal 23 akan berbeda-beda tergantung pada jenis jasa yang diberikan. Anda dapat menemukan kode objek pajak yang sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:
Jenis Izin: Jika izin yang Anda peroleh bersifat lisensi atau franchise, maka kemungkinan besar akan dikenakan PPh Pasal 23.
Sifat Produk: Jika produk yang akan diperbanyak merupakan produk yang dilindungi hak cipta atau paten, maka pembayaran royalti juga akan dikenakan PPh Pasal 23.
Perjanjian: Perjanjian antara Anda dan pemilik hak cipta atau paten akan mengatur secara detail mengenai besaran royalti dan kewajiban perpajakan.
Konsultasi Pajak: Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan seorang konsultan pajak untuk mendapatkan kepastian mengenai perlakuan pajak atas pembayaran izin memperbanyak produk dalam kasus Anda.
Contoh Kasus:Misalnya, Anda memperoleh izin untuk memproduksi suatu produk dengan membayar royalti sebesar Rp100.000.000. Jika izin tersebut termasuk dalam kategori jasa teknik, maka Anda wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000.
Kesimpulan
Pembayaran izin untuk memperbanyak suatu produk umumnya dikenakan PPh Pasal 23. Namun, untuk memastikan besaran tarif dan kode objek pajak yang tepat, Anda perlu memperhatikan jenis izin, sifat produk, dan peraturan perpajakan yang berlaku.
-
Terima kasih atas balasannya Pak Albert.
Namun saya rasa tidak masuk ke kategori jasa teknik, jasa manajemen, ataupun jasa konsultasi
Sebagai informasi tambahan, ijin perbanyakan produk ini berasal dari orang pribadi dan tanpa melalui perjanjian tertulis (hanya melalui kesepakatan bersama saja). Apakah tetap dikenai potongan pph 23?
-
-
Tetep kena pph 23 yah
-
Ijin nyimak ya kak.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:wajib pph
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:bayar pph
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib bayar
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib bayar pph
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:wajib pph
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:wajib bayar pph
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:bayar pph
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:wajib
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib bayar
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pph
