Apakah anda mencari sesuatu?

Royalti wajib bayar pph?

September 27, 2024 at 3:05 pm
image
    • Odilia Odny Pangestu
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 3 replies
        Up
        0
        ::

        Halo! Saya ingin bertanya jika saya diberikan ijin untuk memperbanyak suatu produk dan kemudian akan saya jual (termasuk royalti, bukan?). Apakah pembayaran ijin ini dikenakan potongan pph 23? Jika iya berapa persen ya potongannya dan apa kode objek pajaknya? Terima kasih!

      • Albert Yosua
        Participant

        Rockstar

        4 Requirements

        • Log in to website 25 times
        • Reply to a topic 7 times
        • Create a new topic 5 times
        • Watch any video 2 times
        GamiPress Thumbnail
        Image 3 replies

          Singkatnya, pembayaran izin untuk memperbanyak suatu produk umumnya dikenakan PPh Pasal 23. Namun, besaran tarif dan kode objek pajaknya sangat bergantung pada jenis izin yang Anda peroleh dan sifat dari produk yang akan diperbanyak.

          Kapan PPh Pasal 23 Dikenakan?

          PPh Pasal 23 dikenakan atas pembayaran atas jasa tertentu, termasuk di antaranya:

          Jasa teknik: Jika izin yang Anda peroleh terkait dengan penggunaan teknologi atau desain tertentu.
          Jasa manajemen: Jika izin tersebut melibatkan pengelolaan atau pengawasan atas proses produksi.
          Jasa konsultasi: Jika Anda mendapatkan konsultasi terkait proses produksi atau pemasaran produk tersebut.
          Tarif PPh Pasal 23

          Tarif PPh Pasal 23 umumnya sebesar 2% dari jumlah bruto pembayaran. Namun, tarif ini dapat berbeda tergantung pada jenis jasa dan peraturan perpajakan yang berlaku.

          Kode Objek Pajak

          Kode objek pajak PPh Pasal 23 akan berbeda-beda tergantung pada jenis jasa yang diberikan. Anda dapat menemukan kode objek pajak yang sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015.

          Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:

          Jenis Izin: Jika izin yang Anda peroleh bersifat lisensi atau franchise, maka kemungkinan besar akan dikenakan PPh Pasal 23.
          Sifat Produk: Jika produk yang akan diperbanyak merupakan produk yang dilindungi hak cipta atau paten, maka pembayaran royalti juga akan dikenakan PPh Pasal 23.
          Perjanjian: Perjanjian antara Anda dan pemilik hak cipta atau paten akan mengatur secara detail mengenai besaran royalti dan kewajiban perpajakan.
          Konsultasi Pajak: Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan seorang konsultan pajak untuk mendapatkan kepastian mengenai perlakuan pajak atas pembayaran izin memperbanyak produk dalam kasus Anda.
          Contoh Kasus:

          Misalnya, Anda memperoleh izin untuk memproduksi suatu produk dengan membayar royalti sebesar Rp100.000.000. Jika izin tersebut termasuk dalam kategori jasa teknik, maka Anda wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000.

          Kesimpulan

          Pembayaran izin untuk memperbanyak suatu produk umumnya dikenakan PPh Pasal 23. Namun, untuk memastikan besaran tarif dan kode objek pajak yang tepat, Anda perlu memperhatikan jenis izin, sifat produk, dan peraturan perpajakan yang berlaku.

          • Odilia Odny Pangestu
            Participant
            GamiPress Thumbnail
            Image 3 replies

              Terima kasih atas balasannya Pak Albert.

              Namun saya rasa tidak masuk ke kategori jasa teknik, jasa manajemen, ataupun jasa konsultasi

              Sebagai informasi tambahan, ijin perbanyakan produk ini berasal dari orang pribadi dan tanpa melalui perjanjian tertulis (hanya melalui kesepakatan bersama saja). Apakah tetap dikenai potongan pph 23?

          • Albert Yosua
            Participant

            Rockstar

            4 Requirements

            • Log in to website 25 times
            • Reply to a topic 7 times
            • Create a new topic 5 times
            • Watch any video 2 times
            GamiPress Thumbnail
            Image 3 replies

              Tetep kena pph 23 yah

          Viewing 2 reply threads
          • You must be logged in to reply to this topic.
          Image

          Bergabung & berbagi bersama kami

          Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!