Home / Topics / Finance & Tax / Royalti wajib bayar pph?
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 4 months, 3 weeks ago by
Albert Yosua.
Royalti wajib bayar pph?
September 27, 2024 at 3:05 pm-
-
3 replies
Up::0Halo! Saya ingin bertanya jika saya diberikan ijin untuk memperbanyak suatu produk dan kemudian akan saya jual (termasuk royalti, bukan?). Apakah pembayaran ijin ini dikenakan potongan pph 23? Jika iya berapa persen ya potongannya dan apa kode objek pajaknya? Terima kasih!
-
Albert Yosua
ParticipantRockstar
4 Requirements
- Log in to website 25 times
- Reply to a topic 7 times
- Create a new topic 5 times
- Watch any video 2 times
3 replies
September 27, 2024 at 4:56 pmSingkatnya, pembayaran izin untuk memperbanyak suatu produk umumnya dikenakan PPh Pasal 23. Namun, besaran tarif dan kode objek pajaknya sangat bergantung pada jenis izin yang Anda peroleh dan sifat dari produk yang akan diperbanyak.
Kapan PPh Pasal 23 Dikenakan?
PPh Pasal 23 dikenakan atas pembayaran atas jasa tertentu, termasuk di antaranya:
Jasa teknik: Jika izin yang Anda peroleh terkait dengan penggunaan teknologi atau desain tertentu.
Jasa manajemen: Jika izin tersebut melibatkan pengelolaan atau pengawasan atas proses produksi.
Jasa konsultasi: Jika Anda mendapatkan konsultasi terkait proses produksi atau pemasaran produk tersebut.
Tarif PPh Pasal 23Tarif PPh Pasal 23 umumnya sebesar 2% dari jumlah bruto pembayaran. Namun, tarif ini dapat berbeda tergantung pada jenis jasa dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kode Objek Pajak
Kode objek pajak PPh Pasal 23 akan berbeda-beda tergantung pada jenis jasa yang diberikan. Anda dapat menemukan kode objek pajak yang sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:
Jenis Izin: Jika izin yang Anda peroleh bersifat lisensi atau franchise, maka kemungkinan besar akan dikenakan PPh Pasal 23.
Sifat Produk: Jika produk yang akan diperbanyak merupakan produk yang dilindungi hak cipta atau paten, maka pembayaran royalti juga akan dikenakan PPh Pasal 23.
Perjanjian: Perjanjian antara Anda dan pemilik hak cipta atau paten akan mengatur secara detail mengenai besaran royalti dan kewajiban perpajakan.
Konsultasi Pajak: Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan seorang konsultan pajak untuk mendapatkan kepastian mengenai perlakuan pajak atas pembayaran izin memperbanyak produk dalam kasus Anda.
Contoh Kasus:Misalnya, Anda memperoleh izin untuk memproduksi suatu produk dengan membayar royalti sebesar Rp100.000.000. Jika izin tersebut termasuk dalam kategori jasa teknik, maka Anda wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000.
Kesimpulan
Pembayaran izin untuk memperbanyak suatu produk umumnya dikenakan PPh Pasal 23. Namun, untuk memastikan besaran tarif dan kode objek pajak yang tepat, Anda perlu memperhatikan jenis izin, sifat produk, dan peraturan perpajakan yang berlaku.
-
Terima kasih atas balasannya Pak Albert.
Namun saya rasa tidak masuk ke kategori jasa teknik, jasa manajemen, ataupun jasa konsultasi
Sebagai informasi tambahan, ijin perbanyakan produk ini berasal dari orang pribadi dan tanpa melalui perjanjian tertulis (hanya melalui kesepakatan bersama saja). Apakah tetap dikenai potongan pph 23?
-
Albert Yosua
ParticipantRockstar
4 Requirements
- Log in to website 25 times
- Reply to a topic 7 times
- Create a new topic 5 times
- Watch any video 2 times
3 replies
September 30, 2024 at 4:43 pmTetep kena pph 23 yah
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 Albert YosuaPoints: 235
- #2 My Art Studio Puri KencanaPoints: 120
- #3 WIDDY FERDIANSYAHPoints: 106
- #4 LiaPoints: 98
- #5 Rizki ArdiPoints: 90
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- Valentine Edition: Ungkapkan Cintamu untuk Karier & Perusahaanmu6 February 2025 | General
- Cerita Bagaimana Akhirnya Saya Memilih Jurnal.id31 July 2024 | Finance & Tax
- Mekari Community Recap 20239 January 2024 | Mekari Update