Tepat sekali, Pak Rizki dan Bu Lia! Dengan adanya ketentuan tersebut, baik badan usaha CV maupun PT memiliki fleksibilitas dalam pengambilan dana, asalkan mematuhi aturan yang berlaku. Memang penting untuk selalu memperhatikan ketentuan agar tidak mengalami masalah di kemudian hari. Jika ada yang ingin didiskusikan lebih lanjut, silakan saja!