Home / Topics / Finance & Tax / Ketentuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 1 year, 5 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Ketentuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga
October 17, 2024 at 9:33 am-
-
Up::0
Ketentuan mengenai pinjaman tanpa bunga yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 menekankan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan, jika:
1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain,
2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya,
3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan
4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Keempat syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu ketentuan tidak terpenuhi, pinjaman tanpa bunga tidak diperkenankan. Pinjaman tersebut tetap terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
Menentukan Tingkat Suku Bunga Wajar
Penjelasan Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 menyebutkan bahwa βtingkat suku bunga wajarβ adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.Β Β Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013, kewajaran dari pembayaran bunga dapat dilakukan dengan beberapa pengujian seperti melakukan analisis atas kebutuhan utang. Pengujian kewajaran utang dan besarnya utang terhadap pihak afiliasi dapat dilakukan dengan melihat faktor seperti sifat dan tujuan utang, serta kondisi pasar pada saat utang diberikan. Penentuan suku bunga wajar juga dapat dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Suku bunga yang dapat dijadikan acuan misalnya seperti SIBOR, LIBOR, JIBOR, BI Rate, atau data Suku Bunga Kredit Rupiah Menurut Kelompok Bank yang disediakan oleh BPS. ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman.
Koreksi Fiskal Atas Pinjaman Tanpa Bunga
Berdasarkan ketentuan di atas, jika pinjaman tanpa bunga tidak memenuhi kriteria pada Pasal 12 PP 94/2010, maka akan terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, sehingga akan dilakukan koreksi fiskal negatif. Koreksi negatif yang dilakukan yaitu terdapat biaya bunga pinjaman. Selain itu, karena bunga pinjaman merupakan objek PPh Pasal 23, maka terjadi potensi kurang bayar atas PPh Pasal 23. Wajib pajak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, yakni sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Baca selengkapnya di ortax : Ketentuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga
https://ortax.org/ketentuan-pajak-atas-pinjaman-tanpa-bunga -
Makasih bro infonya. Berarti dengan adanya ketentuan ini penggunaan badan usaha CV dengan alasan bisa menarik prive bisa jadi kurang relevan ya.
Karena dengan badan usaha PT pun, pemilik saham bisa mengambil (meminjam) uang dari perusahaan kapanpun. Selama sesuai dengan ketentuan diatas.
-
Makasih pak Albert infonya dan sependapat juga dengan pak Ardi, yang intinya kita tetap memperhatikan ketentuan diatas ya.
-
-
Tepat sekali, Pak Rizki dan Bu Lia! Dengan adanya ketentuan tersebut, baik badan usaha CV maupun PT memiliki fleksibilitas dalam pengambilan dana, asalkan mematuhi aturan yang berlaku. Memang penting untuk selalu memperhatikan ketentuan agar tidak mengalami masalah di kemudian hari. Jika ada yang ingin didiskusikan lebih lanjut, silakan saja!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak atas bunga
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahβ¦10 Mar 2026 β’ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:ketentuan pajak atas tanpa
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:ketentuan pajak atas tanpa
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangββAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,β begitu pikirβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak tanpa bunga
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraβ¦16 Feb 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:atas tanpa
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:ketentuan pajak atas
-
Bea Keluar Batu Bara 5%β11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%β11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak atas tanpa
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasiβ¦14 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besarβ¦14 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:ketentuan pajak atas
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihanβ¦9 Dec 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak atas
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwaβ¦24 Nov 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak tanpa
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!π¬ Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggungβ¦7 Nov 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:ketentuan pajak
