Home / Topics / Finance & Tax / Ketentuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 1 year, 8 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Ketentuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga
October 17, 2024 at 9:33 am-
-
Up::0
Ketentuan mengenai pinjaman tanpa bunga yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 menekankan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan, jika:
1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain,
2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya,
3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan
4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Keempat syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu ketentuan tidak terpenuhi, pinjaman tanpa bunga tidak diperkenankan. Pinjaman tersebut tetap terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
Menentukan Tingkat Suku Bunga Wajar
Penjelasan Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 menyebutkan bahwa “tingkat suku bunga wajar” adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013, kewajaran dari pembayaran bunga dapat dilakukan dengan beberapa pengujian seperti melakukan analisis atas kebutuhan utang. Pengujian kewajaran utang dan besarnya utang terhadap pihak afiliasi dapat dilakukan dengan melihat faktor seperti sifat dan tujuan utang, serta kondisi pasar pada saat utang diberikan. Penentuan suku bunga wajar juga dapat dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Suku bunga yang dapat dijadikan acuan misalnya seperti SIBOR, LIBOR, JIBOR, BI Rate, atau data Suku Bunga Kredit Rupiah Menurut Kelompok Bank yang disediakan oleh BPS. ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman.
Koreksi Fiskal Atas Pinjaman Tanpa Bunga
Berdasarkan ketentuan di atas, jika pinjaman tanpa bunga tidak memenuhi kriteria pada Pasal 12 PP 94/2010, maka akan terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, sehingga akan dilakukan koreksi fiskal negatif. Koreksi negatif yang dilakukan yaitu terdapat biaya bunga pinjaman. Selain itu, karena bunga pinjaman merupakan objek PPh Pasal 23, maka terjadi potensi kurang bayar atas PPh Pasal 23. Wajib pajak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, yakni sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Baca selengkapnya di ortax : Ketentuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga
https://ortax.org/ketentuan-pajak-atas-pinjaman-tanpa-bunga -
Makasih bro infonya. Berarti dengan adanya ketentuan ini penggunaan badan usaha CV dengan alasan bisa menarik prive bisa jadi kurang relevan ya.
Karena dengan badan usaha PT pun, pemilik saham bisa mengambil (meminjam) uang dari perusahaan kapanpun. Selama sesuai dengan ketentuan diatas.
-
-
Tepat sekali, Pak Rizki dan Bu Lia! Dengan adanya ketentuan tersebut, baik badan usaha CV maupun PT memiliki fleksibilitas dalam pengambilan dana, asalkan mematuhi aturan yang berlaku. Memang penting untuk selalu memperhatikan ketentuan agar tidak mengalami masalah di kemudian hari. Jika ada yang ingin didiskusikan lebih lanjut, silakan saja!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ketentuan pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak atas pinjaman bunga
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ketentuan pajak
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak atas
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ketentuan pajak atas
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:ketentuan pajak atas
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak atas
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:ketentuan pajak atas bunga
