Terima kasih atas ulasan mengenai Tax Amnesty jilid 3 ini. Menarik sekali untuk membahas plus-minus dari kebijakan ini, yang memang memiliki dampak signifikan baik bagi dunia usaha maupun bagi pendapatan negara.
Saya setuju bahwa Tax Amnesty memberikan potensi peningkatan pendapatan negara dan stimulus ekonomi, terutama dalam hal mendorong wajib pajak untuk lebih transparan melaporkan hartanya. Namun, dampak negatif seperti ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh dan distorsi kompetisi di pasar memang patut diperhatikan. Pihak yang telah mematuhi kewajiban pajak selama ini bisa merasa dirugikan, apalagi jika perusahaan yang memanfaatkan amnesti pajak dapat mendapatkan keuntungan kompetitif yang tidak adil.
Menurut saya, salah satu cara untuk meminimalkan dampak negatif tersebut adalah dengan memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan transparansi yang tinggi dan diikuti dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang masih terlibat dalam penghindaran pajak setelah masa amnesti berakhir. Pemerintah juga perlu menyeimbangkan kebijakan ini dengan reformasi perpajakan yang lebih berkelanjutan agar ketergantungan terhadap amnesti tidak menjadi jalan keluar jangka panjang.
Selain itu, penting bagi dunia usaha dan pemerintah untuk menjalin komunikasi yang terbuka mengenai tujuan dan manfaat dari program ini, sehingga dapat memperkuat kesadaran pajak dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan transparan ke depan.
Sekali lagi, terima kasih atas ulasan yang sangat informatif ini. Semoga dengan adanya kebijakan ini, kita bisa mencapai keseimbangan antara pendapatan negara dan kepatuhan pajak yang lebih baik ke depannya.