Tergantung dari LSP dan ASESORnya,
Krn dalam proses asesmen yang terbaru pengujian untuk level 4 kebawah itu wajib melakukan demostrasi dan menjawab pertanyaan tertulis. Kalau sebelumnya uji kompetensi hanya berupa portofolio dan wawancara saja. Jadi artinya dengan standar yg baru dari BNSP bertujuan agar ASESI yang mau mengambil sertifikasi itu akan dilihat dahulu jenjeng kualifikasi levelnya
Leval Staff dan Seupervisor aturan BNSP yang terbaru itu wajib mengerjakan/menjawab pertanyaan tertulis/ganda/essay/lisan (tergantung LSPnya) dan mendemostrasikan dari Unit Kompetensinya.
Sedangkan level Manager keatas itu bisa menggunakan portofolio dan dibuktikan sudah pengalaman sebagai HR Manager/HC Manager lebih dari 3 tahun
Dahulu aturan yang lama, semua level bisa menggunakan portofolio yang didalamnya berupa tugas2 yang diberikan saat Pelatihan/pembekalan itulah kenapa ada beberapa TUK/LPK/Lembaga yang memberikan garansi kelulusan 99%