Apakah anda mencari sesuatu?

Lia
Participant

Legend

5 Requirements

  1. Log in to website 50 times
  2. Reply to a topic 50 times (Optional)
  3. Watch any video 10 times (Optional)
  4. Create a new topic 20 times
  5. Reply to a topic 10 times
GamiPress Thumbnail
Achievement ThumbnailAchievement Thumbnail
Image 1 replies

    Dear pak Albert berhubung aku English nya gak bagus so aku translate kayak gini ya article nya, mohon izin sebelumnya🙏

    Pada akhir tahun 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan serangkaian paket stimulus fiskal untuk tahun 2025. Dalam siaran pers (Nomor HM.4.6/440/SET.M.EKON.3/12/2024), ia menyatakan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

    Insentif utama untuk mempertahankan daya beli meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk pembelian properti dan kendaraan listrik, serta Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk industri padat karya.

    Setelah pengumuman ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang merinci ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025.

    Ringkasan Peraturan

    PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur poin-poin penting berikut:

    1. Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk karyawan tertentu dari pemberi kerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.

    2. Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah diberikan mulai Januari hingga Desember 2025.

    3. Kriteria untuk pemberi kerja:
    a. Beroperasi di sektor industri berikut:

    • alas kaki;

    • tekstil dan pakaian jadi;

    • furnitur; atau

    • kulit dan barang dari kulit; dan

    b. Memiliki kode klasifikasi bidang usaha sebagaimana tercantum pada Lampiran A PMK Nomor 10 Tahun 2025.

    4. Karyawan yang memenuhi syarat untuk insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah harus memenuhi persyaratan berikut:
    a. Karyawan tetap dengan kondisi berikut:

    • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);

    • Mendapatkan penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000; dan

    • Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 lain yang ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    b. Karyawan tidak tetap dengan kondisi berikut:

    • Memiliki NPWP dan/atau NIK;

    • Menerima upah yang tidak melebihi rata-rata Rp500.000 per hari untuk pembayaran harian, mingguan, per unit, atau borongan, atau rata-rata Rp10.000.000 per bulan untuk pembayaran bulanan; dan

    • Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 lain yang ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    5. Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja

    6. Pemberi kerja harus memberikan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan melaporkan penggunaan insentif dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.

    Ketentuan Relevan

    1. Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945.
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!