Terima kasih atas penjelasan dan analogi yang sangat menarik—membandingkan mandi wajib dengan mandi bola benar-benar mengena dan mudah dicerna.
Memang masih banyak yang salah kaprah dalam menerapkan PKWT, terutama ketika sifat pekerjaannya sudah jelas bersifat tetap dan berkelanjutan. Padahal, jika sampai ada sengketa, pengadilan akan melihat realitas hubungan kerja, bukan sekadar kontrak yang ditandatangani.
Poin pentingnya: hukum ketenagakerjaan dibuat untuk melindungi hak pekerja, bukan untuk disiasati.
Dan betul, Putusan MK No. 72/PUU-XVI/2018 adalah referensi penting yang mempertegas posisi pekerja dalam kontrak yang disalahgunakan.
Terima kasih sudah mengangkat isu ini dengan cara yang ringan tapi berbobot!