Sebagai pembaca, saya melihat berita ini sebagai langkah maju yang baik dari pemerintah dalam mengumpulkan pajak dari bisnis digital yang makin besar. Angka penerimaan pajaknya lumayan banget, sampai Rp 34 triliun lebih di awal tahun ini. Artinya, aturan buat pajak online ini mulai jalan dan makin banyak perusahaan digital dari luar negeri yang ikut bayar pajak di Indonesia. Ini bagus karena bikin persaingan antara toko biasa sama toko online jadi lebih adil. Pemerintah juga kayaknya nggak mau berhenti di sini aja, mereka mau cari potensi pajak lain dari uang kripto, pinjaman online, sama transaksi pengadaan barang pemerintah. Semoga ke depannya makin banyak lagi perusahaan digital yang patuh bayar pajak, biar uangnya bisa dipakai buat pembangunan negara kita.
Bergabung & berbagi bersama kami
Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!