Home / Topics / Finance & Tax / Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 34,91 Triliun
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Lia.
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 34,91 Triliun
May 6, 2025 at 10:34 am-
-
Up::1
(Jakarta) Pemerintah mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun, serta pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.
Hingga Maret 2025, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN oleh pemerintah. Pada bulan yang sama, terjadi satu perubahan data pemungut yakni Zoom Communications, Inc. Dari jumlah pelaku usaha yang ditunjuk, 190 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. Penyetoran PPN PMSE tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Rinciannya adalah Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 2,14 triliun pada awal 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menegaskan bahwa upaya pemungutan pajak ini bertujuan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. βPemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,β ungkap Dwi yang dikutip pada Minggu (04/05).
Dwi juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak lainnya dari sektor digital. Fokus utama meliputi pajak kripto atas transaksi aset digital, pajak fintech dari bunga pinjaman yang dibayarkan debitur, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui platform pemerintah. (Rp)
-
Sebagai pembaca, saya melihat berita ini sebagai langkah maju yang baik dari pemerintah dalam mengumpulkan pajak dari bisnis digital yang makin besar. Angka penerimaan pajaknya lumayan banget, sampai Rp 34 triliun lebih di awal tahun ini. Artinya, aturan buat pajak online ini mulai jalan dan makin banyak perusahaan digital dari luar negeri yang ikut bayar pajak di Indonesia. Ini bagus karena bikin persaingan antara toko biasa sama toko online jadi lebih adil. Pemerintah juga kayaknya nggak mau berhenti di sini aja, mereka mau cari potensi pajak lain dari uang kripto, pinjaman online, sama transaksi pengadaan barang pemerintah. Semoga ke depannya makin banyak lagi perusahaan digital yang patuh bayar pajak, biar uangnya bisa dipakai buat pembangunan negara kita.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahβ¦22 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:penerimaan pajak capai triliun
-
Sambut 100 Siswa Maβarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembagaβ¦21 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiβ¦13 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak triliun
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasiβ¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak ekonomi capai
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)β¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoβ¦8 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:penerimaan pajak ekonomi digital capai triliun
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganβ¦15 Apr 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak ekonomi triliun
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraβ¦3 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahβ¦7 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangββAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,β begitu pikirβ¦17 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak ekonomi
