Saya sepenuhnya setuju bahwa Term of Reference (ToR) dalam Focused Audit merupakan langkah maju dalam menciptakan transparansi dan rasa aman bagi wajib pajak. Kita jadi punya pijakan yang lebih jelas sejak awal, bukan hanya menebak-nebak apa yang menjadi fokus pemeriksa.
Mengenai Preliminary Findings Discussion (PFD), benar sekali—ini momen emas yang sering terlewatkan. Padahal jika dimanfaatkan secara strategis, PFD bisa menjadi penentu apakah hasil audit akan mencerminkan realitas secara adil atau justru menyimpang karena dokumen pendukung belum lengkap atau belum dipahami konteksnya oleh pemeriksa.
Menjawab pertanyaan Lia, saya pernah terlibat dalam Focused Audit yang dilakukan setelah terbitnya PMK 15/2025. Tantangan terbesarnya menurut saya justru terletak pada penafsiran regulasi yang belum seragam di lapangan. Kadang auditor masih menggunakan pendekatan lama meskipun kita sudah masuk ke skema baru, termasuk terkait jadwal, ruang lingkup, atau interpretasi jenis dokumen pendukung yang sah.
Dari sisi dokumentasi, saya melihat pentingnya perusahaan memiliki sistem document trail yang kuat—terutama jika ada transaksi yang lintas tahun fiskal atau melibatkan pihak afiliasi. Semakin detail dan terstruktur dokumentasi kita, semakin kuat posisi kita di diskusi PFD.