Terima kasih, Albert, insight-nya keren dan spot on! 🙌
Menurutku, dari sisi prinsip, langkah ini cukup adil—karena status penunjukan sebagai pemungut PMSE memang seharusnya dinamis, mengikuti kondisi usaha yang aktual. Tapi, yang jadi dealbreaker adalah justru proses verifikasinya.
Kalau bicara pelaku usaha luar negeri, tantangannya makin kompleks:
• Apakah DJP punya akses real-time terhadap data traffic dan nilai transaksi lintas batas?
• Apakah ada mekanisme kerja sama dengan otoritas pajak negara asal mereka untuk validasi data?
📌 Mungkin perlu sistem digital yang bisa sinkron dengan backend pelaku usaha, atau paling tidak interface pelaporan mandiri yang user-friendly. Sekarang, integrasi data via Coretax memang jadi tulang punggung—tapi untuk pelaku luar negeri, apakah ada localized guidance atau support center khusus?
Dan satu pertanyaan tambahan:
Kalau ternyata pelaku PMSE masih ditunjuk meski sudah tidak memenuhi kriteria, apakah ada risiko sengketa atau keberatan yang bisa mereka ajukan? Atau hanya bisa menunggu proses pencabutan dari DJP?
Menarik banget kalau kita bisa bahas ini juga dari sisi perlindungan hak wajib pajak dalam skema PMSE. Ada yang punya pengalaman atau insight tambahan? 👇