Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Peraturan Dirjen Pajak terkait marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah langkah logis pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.
Sudah tepat dan adil? Secara konsep, ini cukup adil karena tujuannya adalah memastikan setiap penghasilan dikenai pajak sesuai ketentuan. Namun, tantangannya ada pada implementasi, terutama bagi UMKM.
Dampak bagi UMKM: Banyak UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan yang rumit. Mekanisme pemungutan ini berpotensi menambah beban administrasi dan mengurangi penghasilan bersih mereka. Edukasi dan sosialisasi yang masif dari pemerintah, serta fitur yang user-friendly dari platform marketplace, menjadi kunci agar kebijakan ini tidak memberatkan pelaku usaha mikro.