Dari sisi pajak penghasilan (PPh 21), pemberian insentif atau komisi kepada tenaga Do-Do harus dicatat dan dilaporkan dengan benar. Perusahaan wajib memotong PPh 21 atas penghasilan tersebut dan menerbitkan bukti potong sesuai ketentuan. Dalam situasi darurat atau sosial yang tidak stabil, terkadang pelaporan ini terabaikan, padahal ketidakpatuhan bisa berdampak pada pemeriksaan pajak di kemudian hari. Oleh karena itu, SOP pelaporan dan pemotongan pajak terhadap penghasilan tenaga kerja informal harus diperkuat.
GeneralTempat diskusi umum untuk semua event, topik dan ide
Human resourceOptimalkan bakat untuk kesuksesan dan pertumbuhan organisasi.
Finance & TaxPastikan kepatuhan keuangan dan efisiensi pajak.
Marketing & Customer EngagementRancang strategi penjualan dan kehadiran pasar yang efektif.
Mekari UpdateMemberdayakan bisnis secara efisien dengan solusi Mekari.
IT/DevelopersBahas pengembangan sistem, otomasi, dan integrasi lebih cepat, rapi, dan scalable.- Events
- GamificationHR QuizUji pengetahuan HR Anda dengan kuis interaktif ini!Tukar HadiahKumpulkan point, dan tukarkan hadiahnya disiniQuiz CornerAsah Pengetahuan Anda di Quiz Corner MekariShare & Claim PointsShare sekarang, klaim hadiahmu!Mekari Research ProgramBantu kembangkan produk Mekari lewat feedback dan uji fitur.
- AboutTentang Mekari CommunityTemukan informasi lengkap tentang Mekari CommunityHelp CenterBantuan pengoperasian & panduan lengkap MekariTentang MekariMekari (PT Mid Solusi Nusantara) hadir sebagai solusi automasi berbasis cloud yang terlengkap dan terintegrasiCommunity StoryTerinspirasi oleh Pengalaman Pelanggan: Temukan Kisah Sukses Mereka.