Menarik banget poin Kak Lia soal corresponding adjustment. Aku juga sempat mikir, tanpa tax treaty, mekanisme koreksi pajak antarnegara jadi makin rumit, apalagi kalau masing-masing otoritas pajak punya pendekatan yang berbeda.
Pertanyaanku:
Apakah Kak Lia atau teman-teman lain tahu, di lapangan biasanya perusahaan mengandalkan apa untuk mitigasi risiko pajak berganda ini? Apakah lewat APA bilateral, mutual agreement procedure (MAP), atau ada strategi lain yang lebih praktis meskipun tax treaty-nya belum ada?