Home / Topics / Finance & Tax / Sengketa Pajak Transfer Pricing
- This topic has 6 replies, 2 voices, and was last updated 10 months, 2 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
Sengketa Pajak Transfer Pricing
September 18, 2025 at 10:39 am-
-
Up::0
π Materi Webinar: Sengketa Pajak Transfer Pricing
π§Ύ Primary, Secondary, Corresponding Adjustments
π Pratama Indomitra | 17 September 2025
π Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA, MBA
Sobat Fintax, pada webinar kali ini kita diajak untuk menggali lebih dalam tentang sengketa pajak yang berhubungan dengan transfer pricing, sebuah isu krusial di dunia perpajakan yang kerap menimbulkan perdebatan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Materi lengkapnya bisa diakses langsung di link berikut:
π https://drive.google.com/file/d/1tPgSN64JW9i2UCx0XCDQ2Xjd4FUQnPcM/view?usp=sharing
Berikut ringkasan topik utama yang dibahas dalam webinar ini:
βΏ‘ Sengketa Pajak & Tax Avoidance
Transfer pricing menjadi salah satu penyebab utama sengketa pajak. Ketika transaksi antar afiliasi tidak mencerminkan kondisi pasar wajar, maka akan muncul penyesuaian pajak yang berupa primary, secondary, dan corresponding adjustments. Penyesuaian ini sering memicu ketidaksepakatan yang berujung pada sengketa.
βΏ’ Armβs Length Principle (ALP) & Analisis Keterbandingan
Prinsip dasar ALP menekankan bahwa transaksi antar pihak terkait harus sebanding dengan transaksi yang terjadi antara pihak independen. Untuk memastikan hal ini, dilakukan analisis keterbandingan yang komprehensif, mencakup aspek kontrak, fungsi, aset, risiko (FAR), produk, lingkungan bisnis, dan strategi perusahaan.
βΏ£ Kerangka Regulasi Transfer Pricing di Indonesia
Indonesia mengikuti standar internasional yang diadopsi dari OECD Transfer Pricing Guidelines serta regulasi nasional seperti Pasal 18 UU PPh, PP No. 55 Tahun 2022, dan PMK No. 172 Tahun 2023. PMK 172/2023 sendiri menjadi payung hukum utama yang mengatur dokumentasi transfer pricing, prosedur penyelesaian sengketa (MAP), dan perjanjian harga di muka (APA).
βΏ€ Evolusi BEPS dan Dokumentasi Transfer Pricing
Upaya global untuk mengatasi praktik penghindaran pajak agresif oleh perusahaan multinasional (MNEs) diwujudkan melalui aksi BEPS 1.0 dan 2.0. Sebagai konsekuensinya, OECD mengembangkan pendekatan dokumentasi transfer pricing tiga tingkat (3-tier approach): Master File, Local File, dan Country-by-Country Reporting (CbCR) yang wajib dipenuhi wajib pajak.
βΏ₯ Kompleksitas Aturan Transfer Pricing
Menurut penelitian Hoppe et al. (2021), aturan transfer pricing termasuk paling kompleks di bidang perpajakan. Kompleksitas ini menyebabkan ambiguitas dalam penerapannya dan sering menjadi akar dari perselisihan pajak, meskipun tujuan utama aturan ini adalah untuk menutup celah penghindaran pajak.
βΏ¦ Ruang Lingkup PMK 172/2023
PMK ini mengharmonisasikan regulasi terkait dokumentasi transfer pricing, prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP), dan Advance Pricing Agreement (APA) dalam satu regulasi terpadu. Prinsip utama yang diusung adalah fairness (keadilan), legal certainty (kepastian hukum), dan ease of compliance (kemudahan pemenuhan kewajiban).
Materi ini sangat penting untuk kita pahami bersama, karena transfer pricing tidak hanya soal angka dan peraturan, tetapi juga tentang bagaimana membangun hubungan yang sehat dan transparan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Semoga dengan pemahaman ini, kita semakin siap menghadapi tantangan perpajakan di era globalisasi dan ekonomi digital yang terus berkembang.
Yuk, sobat Fintax, mari kita diskusikan lebih lanjut pengalaman, tantangan, atau insight terkait transfer pricing di sini!
-
Menurutku ini nyambung sama poin Dr. Prianto tentang pentingnya MAP dan APA. Mungkin MAP/APA bisa jadi solusi, tapi prosesnya kan panjang dan kompleks. Ada nggak yang punya pengalaman langsung atau insight apakah mekanisme ini beneran efektif di lapangan?
-
Terima kasih, Kak Lia, sudah mengangkat poin iniβaku juga jadi makin kepikiran soal implementasi MAP/APA. Benar banget, secara konsep memang terdengar solutif, tapi realitanya pasti jauh lebih rumit, apalagi kalau melibatkan banyak aktor dan kepentingan.
Pertanyaanku:
Kak Lia atau mungkin teman-teman lain, apakah pernah melihat atau terlibat langsung dalam proses MAP atau APA di tingkat lokal? Kira-kira tantangan terbesarnya apa, dan sejauh mana mekanisme ini bisa benar-benar mengakomodasi kepentingan masyarakat adat atau lokal di lapangan?
-
-
Yang aku masih penasaran, soal penerapan corresponding adjustment. Kalau nggak ada tax treaty dengan negara mitra, kan risiko pajak berganda bisa besar banget ya. Nah, di praktiknya, perusahaan biasanya gimana cara mitigasi hal itu?
-
Menarik banget poin Kak Lia soal corresponding adjustment. Aku juga sempat mikir, tanpa tax treaty, mekanisme koreksi pajak antarnegara jadi makin rumit, apalagi kalau masing-masing otoritas pajak punya pendekatan yang berbeda.
Pertanyaanku:
Apakah Kak Lia atau teman-teman lain tahu, di lapangan biasanya perusahaan mengandalkan apa untuk mitigasi risiko pajak berganda ini? Apakah lewat APA bilateral, mutual agreement procedure (MAP), atau ada strategi lain yang lebih praktis meskipun tax treaty-nya belum ada?
-
-
Makasih sudah dirangkum, Albert π. Aku juga ikut webinarnya kemarin. Materinya memang lumayan berat, tapi jadi makin jelas tentang konsep primary dan secondary adjustment. Apalagi ketika dibahas hubungannya dengan sengketa pajak lintas negara.
-
Wah, keren Kak Lia ikut webinarnya juga! Aku setuju, bagian primary dan secondary adjustment memang lumayan teknis, tapi pas dikaitkan dengan potensi sengketa lintas negara, jadi makin kelihatan betapa pentingnya pemahaman detailnya.
Pertanyaanku:
Dari pemaparan kemarin, aku masih agak penasaranβdalam praktiknya, apakah secondary adjustment ini sering jadi sumber masalah baru? Misalnya, ketika negara mitra memandangnya sebagai dividen tersembunyi atau triggering tax lain
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuanganβ¦7 Aug 2026 β’ Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026β2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporanβ¦6 Aug 2026 β’ Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjenβ¦4 Aug 2026 β’ Finance & TaxTerkait:sengketa pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.β¦2 Aug 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Sellerβ¦13 Jul 2026 β’ Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
π’ Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22β¦6 Aug 2026 β’ Finance & Taxpmk37Terkait:pajak
-
π’ Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22β¦2 Jul 2026 β’ Finance & Taxpph-22Terkait:pajak pricing
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebutβ¦18 Jun 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026β¦18 Jun 2026 β’ Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembanganβ¦18 Jun 2026 β’ Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiβ¦15 Jun 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31β¦4 Jun 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak
