Menurut saya, kalau isi SP2DK yang dikirim lewat pos ternyata menyinggung tahun pajak 2025, logikanya WP memang sudah bisa menanggapinya melalui Coretax selama nomor kasusnya sudah muncul di sistem. Karena fungsi utama Coretax adalah menstandarkan dan mendigitalisasi interaksi WP dengan DJP, maka sebaiknya WP tidak perlu lagi repot datang langsung ke KPP hanya karena suratnya disampaikan lewat pos.