Saya sependapat bahwa perpanjangan PPh Final 0,5% sampai 2029 ini adalah kebijakan yang berpihak pada UMKM dan memberikan “ruang bernapas”. PP 55/2022 sendiri sudah mencabut PP 23/2018 dan memberikan penyesuaian yang menguntungkan UMKM.
- Penting untuk diingat bahwa skema ini hanya berlaku maksimal 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi UMKM (legalitas.org). Artinya, perpanjangan hingga 2029 ini akan sangat membantu mereka yang sudah mendekati batas akhir pemanfaatan.
- Menurut saya, perpanjangan ini perlu diiringi dengan reformasi lain seperti yang sudah dicanangkan pemerintah: penguatan ekosistem digital, pemanfaatan 40% alokasi belanja pemerintah untuk UMKM, serta strategi kemitraan antara UMK dan UMB. Ini akan memastikan pertumbuhan UMKM bukan hanya karena insentif, tapi juga karena fundamental yang kuat.