Home / Topics / Finance & Tax / đĸ Siap-Siap UMKM! Revisi PP 55/2022 Sudah Masuk Tahap Penyelesaian
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 8 months ago by
Lia.
đĸ Siap-Siap UMKM! Revisi PP 55/2022 Sudah Masuk Tahap Penyelesaian
September 24, 2025 at 9:55 am-
-
Up::0
Kabar terbaru datang dari dunia perpajakan, khususnya terkait UMKM. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah merampungkan revisi PP 55/2022 yang akan memperpanjang masa berlaku penggunaan skema tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Rencana ini tentu menjadi angin segar, sebab sebelumnya aturan hanya membatasi pemanfaatan tarif final 0,5% selama 7 tahun pajak. Dengan revisi ini, UMKM berpeluang mendapatkan kepastian hingga tahun 2029.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa koordinasi sudah dilakukan bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian UMKM, bahkan izin prakarsa sudah keluar sejak Agustus lalu. Tujuan utama perpanjangan masa berlaku tarif ini adalah untuk meringankan beban pajak UMKM sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan, terutama bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan kepastian jangka panjang sehingga UMKM bisa lebih fokus mengembangkan bisnis.
Selain PPh Final UMKM, pemerintah juga memastikan keberlanjutan beberapa insentif lain. Misalnya, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah akan diperpanjang hingga 2026. Insentif ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor properti. Tidak hanya itu, pemerintah juga masih melanjutkan program ekonomi lain seperti PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata dan industri padat karya.
Bagi pelaku UMKM, kepastian skema PPh Final 0,5% hingga 2029 jelas memberikan ruang bernapas lebih lega. Namun, di sisi lain, diskusi yang menarik adalah bagaimana strategi pemerintah menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan pemberian insentif pajak yang berkelanjutan. Apakah perpanjangan hingga 2029 ini cukup untuk mendukung pertumbuhan UMKM jangka panjang, atau perlu diiringi dengan reformasi lain, seperti edukasi pajak dan digitalisasi administrasi?
Bagaimana menurut teman-teman di Fintax Community? Apakah perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% hingga 2029 ini sudah menjadi langkah tepat, atau masih ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan?
-
Saya sependapat bahwa perpanjangan PPh Final 0,5% sampai 2029 ini adalah kebijakan yang berpihak pada UMKM dan memberikan “ruang bernapas”. PP 55/2022 sendiri sudah mencabut PP 23/2018 dan memberikan penyesuaian yang menguntungkan UMKM.
- Penting untuk diingat bahwa skema ini hanya berlaku maksimal 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi UMKM (legalitas.org). Artinya, perpanjangan hingga 2029 ini akan sangat membantu mereka yang sudah mendekati batas akhir pemanfaatan.
- Menurut saya, perpanjangan ini perlu diiringi dengan reformasi lain seperti yang sudah dicanangkan pemerintah: penguatan ekosistem digital, pemanfaatan 40% alokasi belanja pemerintah untuk UMKM, serta strategi kemitraan antara UMK dan UMB. Ini akan memastikan pertumbuhan UMKM bukan hanya karena insentif, tapi juga karena fundamental yang kuat.
-
Kabar perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% hingga 2029 ini jelas angin segar dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk meringankan beban UMKM. Ini memberikan kepastian jangka panjang, yang sangat dibutuhkan UMKM untuk merencanakan bisnisnya.
- Bagi saya, perpanjangan ini langkah tepat karena sejalan dengan strategi pemerintah yang juga berfokus pada digitalisasi UMKM, perluasan akses pembiayaan (seperti KUR), dan pengembangan SDM. Ini menunjukkan pendekatan komprehensif, tidak hanya dari sisi pajak.
- Namun, seperti yang disinggung di narasi, pertanyaan besarnya adalah bagaimana pemerintah menyeimbangkan ini dengan penerimaan negara. Apakah perpanjangan saja cukup, atau perlu edukasi pajak dan digitalisasi administrasi lebih masif agar UMKM bisa “naik kelas” dan berkontribusi lebih besar secara sukarela di masa depan?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:masuk
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:revisi masuk
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:tahap
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:2022 masuk
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:revisi tahap penyelesaian
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:masuk tahap
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:masuk
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:penyelesaian
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:revisi 2022
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:masuk
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. RegulasiâĻ14 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:revisi 2022
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihanâĻ9 Dec 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:tahap
