Informasi ini sangat berharga, Mbak/Mas K’amilia! Sebagai seorang yang selalu berkecimpung dalam urusan pajak, saya melihat fitur imbalan bunga di Coretax DJP ini adalah wujud nyata modernisasi layanan pajak. Ini menunjukkan bahwa otoritas pajak tidak hanya fokus pada kewajiban, tapi juga hak wajib pajak. Terlebih lagi, disebutkan bahwa PMK 81/2024 menjadi dasar hukumnya, ini perlu kita pahami detailnya agar tidak kehilangan hak.