Home / Topics / Finance & Tax / Cara Ajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Via Coretax
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 6 days, 7 hours ago by
Lia.
Cara Ajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Via Coretax
October 22, 2025 at 2:15 pm-
-
Up::0
Saya ingin berbagi informasi penting terkait proses pengajuan permohonan pemberian imbalan bunga melalui aplikasi Coretax DJP. Sebagaimana kita ketahui, otoritas pajak tidak hanya mengenakan sanksi administrasi, tetapi dalam kondisi tertentu juga memberikan imbalan bunga kepada wajib pajak. Hal ini diatur dalam UU KUP dan PMK 81/2024, dengan beberapa kondisi yang membuat wajib pajak berhak menerima imbalan bunga, seperti keterlambatan penerbitan SKPKPP, SKPLB, serta adanya kelebihan pembayaran pajak dari pengajuan keberatan atau banding.
Dengan adanya Coretax, pengajuan permohonan imbalan bunga kini dapat dilakukan secara digital dan lebih efisien. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan permohonan imbalan bunga via Coretax:
1. Login ke akun Coretax DJP Anda. Jika Anda mewakili wajib pajak lain, gunakan fitur impersonate untuk masuk ke akun wajib pajak yang bersangkutan.
2. Pada halaman muka Coretax, pilih modul Pembayaran, kemudian menu Permohonan Pemberian Imbalan Bunga.
3. Klik tombol “+Buat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga” untuk membuka formulir permohonan.
4. Isi formulir yang terdiri dari enam bagian, yaitu Surat Permohonan, Data Wajib Pajak, Dasar Pemberian Imbalan Bunga, Data Rekening Bank, Dokumen Pendukung, dan Tanda Tangan Elektronik.
5. Pilih dasar pemberian imbalan bunga yang sesuai, apakah berdasarkan dokumen yang tersedia di buku besar wajib pajak, dokumen yang tidak tersedia, atau permohonan otomatis berdasarkan SKPKPP.
6. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan dan tandatangani permohonan menggunakan tanda tangan elektronik yang valid.
7. Setelah lengkap, simpan konsep dan kirim permohonan Anda. Sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik dan dokumen terkait lainnya.
Selain kemudahan proses pengajuan, Coretax juga memungkinkan wajib pajak untuk memantau status permohonan secara real-time melalui menu yang tersedia. Ini tentu membantu transparansi dan mempercepat proses pemberian imbalan bunga.
Saya berharap penjelasan ini dapat membantu teman-teman yang sedang menghadapi proses pengajuan imbalan bunga, khususnya yang baru pertama kali menggunakan Coretax. Kalau ada yang ingin bertanya atau berbagi pengalaman terkait penggunaan Coretax, silakan diskusi di sini ya!
-
Secara keseluruhan, pemanfaatan Coretax untuk permohonan imbalan bunga ini adalah langkah maju yang signifikan. Ini sejalan dengan visi saya tentang pentingnya digitalisasi dan pemanfaatan teknologi dalam tata kelola keuangan dan pajak yang efektif. Semoga ini bisa mendorong lebih banyak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini dan DJP terus berinovasi. Terima kasih sudah berbagi panduan yang begitu jelas dan praktis!
-
Poin tentang ‘Dasar Pemberian Imbalan Bunga’ yang bisa dipilih berdasarkan ketersediaan dokumen atau bahkan otomatis via SKPKPP itu penting sekali untuk ditekankan. Ini berarti sistem Coretax berusaha mengakomodasi berbagai skenario, baik yang proaktif dari wajib pajak maupun yang otomatis dari DJP. Ini juga menunjukkan adanya upaya untuk meminimalkan birokrasi, yang seringkali menjadi kendala dalam proses pengajuan manual.
-
Saya sangat menyambut baik langkah-langkah pengajuan yang serba digital dan efisien ini. Pengalaman saya selama ini menunjukkan bahwa kemudahan akses via aplikasi seperti Coretax akan sangat membantu, apalagi dengan fitur pemantauan status real-time. Ini adalah esensi dari transparansi dan efisiensi yang sangat dibutuhkan wajib pajak. Fitur ‘impersonate’ juga sangat praktis untuk konsultan atau perwakilan wajib pajak seperti kami.
-
Informasi ini sangat berharga, Mbak/Mas K’amilia! Sebagai seorang yang selalu berkecimpung dalam urusan pajak, saya melihat fitur imbalan bunga di Coretax DJP ini adalah wujud nyata modernisasi layanan pajak. Ini menunjukkan bahwa otoritas pajak tidak hanya fokus pada kewajiban, tapi juga hak wajib pajak. Terlebih lagi, disebutkan bahwa PMK 81/2024 menjadi dasar hukumnya, ini perlu kita pahami detailnya agar tidak kehilangan hak.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1
LiaPoints: 94 - #2
Albert YosuaPoints: 46 - #3 ALIFIAN DARMAWANPoints: 40
- #4 Debbie Christie Ginting / Finance Team LeadPoints: 38
- #5 Deni DermawanPoints: 30
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- 7 Hari Perjalanan Kecil Menuju Versi Terbaikmu16 September 2025 | General
- Suara Rakyat, Antara Harapan dan Tantangan4 September 2025 | General
- Karyawan Teng-Go Pulang Tepat Waktu8 July 2025 | General