Halo Mbak Lia, terima kasih sudah mengangkat topik yang sangat menarik dan sering terjadi di dunia perpajakan, terutama di sektor jasa konstruksi. Kasus salah pemotongan antara PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) memang sering menjadi sumber kebingungan, baik bagi wajib pajak maupun pihak pemotong. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada sisi administrasi, tapi juga dapat memengaruhi posisi fiskal perusahaan secara keseluruhan.