Kalau kita lihat dari ketentuan, penghasilan dari jasa konstruksi seharusnya dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008 jo. PP Nomor 40 Tahun 2009, dan terakhir diubah dengan PP Nomor 9 Tahun 2022. Tarif final ini berlaku tergantung pada jenis jasa (pelaksana, perencana, pengawas) dan kualifikasi penyedia jasa (kecil, menengah, besar). Dengan demikian, seharusnya penghasilan tersebut sudah βfinalβ dan tidak lagi dihitung ulang dalam SPT Tahunan Badan.