Di sisi lain, jika wajib pajak langsung melaporkan penghasilan itu sebagai penghasilan final tanpa meminta koreksi, maka akan muncul perbedaan data di sistem DJP. Karena di pihak pemotong, data e-Bupot PPh 23 sudah tercatat dan otomatis masuk ke prepopulated data lawan transaksi. Hal ini bisa memunculkan mismatch pada saat dilakukan pemeriksaan atau analisis data oleh DJP.