Jika permintaan pembetulan tidak memungkinkan, salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah melaporkan penghasilan tersebut sebagai penghasilan final, disertai dengan penjelasan tertulis di lampiran SPT Tahunan Badan. Penjelasan tersebut dapat mencantumkan dasar hukum, kronologi kesalahan, serta bukti bahwa kegiatan yang dilakukan benar-benar merupakan jasa konstruksi sesuai definisi dalam peraturan perpajakan. Hal ini penting untuk menunjukkan good faith dan itikad benar dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.