Selain itu, wajib pajak juga bisa menyampaikan surat klarifikasi atau permohonan konfirmasi kepada KPP tempat terdaftar untuk memperoleh kepastian perlakuan pajak atas penghasilan tersebut. Langkah ini tidak hanya memperkuat posisi hukum, tetapi juga bisa menjadi pedoman untuk transaksi serupa di masa mendatang.