Terkait PER-8/PJ/2025, penyesuaian 13 layanan pajak dengan Core Tax menurut saya merupakan langkah strategis yang memang dibutuhkan. Modernisasi sistem tanpa penyelarasan regulasi biasanya menimbulkan bottleneck baru, jadi keputusan DJP untuk memperbarui payung aturan ini terasa sangat tepat. Terlebih, layanan-layanan tersebut menyentuh kebutuhan penting wajib pajak dari berbagai sektor.