Home / Topics / Finance & Tax / Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”
- This topic has 8 replies, 2 voices, and was last updated 8 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”
December 8, 2025 at 8:58 am-
-
Up::1
Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan sistem Core Tax Administration System setelah perbaikan panjang dan implementasi 13 layanan pajak baru melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Kedua hal ini menjadi titik perhatian karena langsung berdampak pada kemudahan akses layanan dan kepatuhan perpajakan di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang cepat.
Menurut pengumuman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sistem Core Tax yang merupakan tulang punggung administrasi perpajakan Indonesia telah kembali beroperasi secara normal setelah melalui tahap perbaikan yang cukup lama. Hal ini menjadi kelegaan bagi banyak wajib pajak yang sebelumnya menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan online seperti pengajuan SPT, permohonan surat keterangan fiskal, dan verifikasi data pajak. Integrasi sistem yang lebih solid juga diharapkan mendukung upaya DJP dalam melakukan pengawasan yang lebih presisi dan data-driven, seperti yang telah dibahas dalam diskusi sebelumnya tentang perluasan basis pajak digital mulai 2026.
Selain itu, Perdirjen PER-8/PJ/2025 yang ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut juga menjadi sorotan minggu ini. Regulasi ini mengatur 13 jenis layanan administrasi perpajakan yang disesuaikan dengan sistem Core Tax, menggantikan beberapa peraturan lama yang dianggap tidak relevan. Beberapa layanan yang menjadi sorotan adalah tata cara permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang lebih sederhana, izin pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS untuk keperluan bisnis internasional, serta prosedur perubahan metode pembukuan atau tahun buku yang lebih jelas.
Layanan lain yang juga menarik adalah pengecualian PPH atas pengalihan tanah/bangunan serta pembebasan PPH untuk hunian mewah di kawasan pariwisata, yang diharapkan dapat mendorong investasi di sektor pariwisata. Selain itu, regulasi ini juga mengatur penerbitan Surat Keterangan Bukti (SKB) PPH Pasal 22 atas impor emas batangan untuk ekspor perhiasan, yang diharapkan dapat mempermudah aktivitas industri perhiasan nasional yang sedang berkembang.
DJP juga menegaskan bahwa seluruh produk layanan yang berkaitan dengan 13 layanan tersebut dan telah diterbitkan sejak 1 Januari 2025 tetap sah dan berlaku meskipun dikeluarkan sebelum Perdirjen PER-8/PJ/2025 ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kebingungan dan memastikan kelancaran proses administrasi perpajakan.
Selain topik di Indonesia, di kancah global, meskipun tidak secara spesifik menjadi trending minggu ini, perbincangan tentang pajak minimum global dan kerja sama internasional dalam pengawasan perpajakan terus berlanjut. Beberapa negara masih dalam proses menyesuaikan regulasi mereka dengan kesepakatan pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional, yang diharapkan dapat mengurangi praktik penghindaran pajak lintas negara.
Kembali ke Indonesia, topik lain yang juga masih sering dibicarakan adalah penegasan kewajiban pembayaran PPH Pasal 21 DTP secara tunai ke pegawai, yang ditetapkan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pegawai dan kepatuhan perusahaan dalam pemotongan pajak. Selain itu, pertanyaan tentang insentif PPN untuk pembelian tiket pesawat juga masih menjadi perbincangan, meskipun belum ada peraturan baru yang dikeluarkan minggu ini.
Secara keseluruhan, minggu ini menjadi periode yang penting untuk dunia perpajakan Indonesia dengan pemulihan sistem Core Tax dan implementasi layanan pajak baru yang lebih efisien. Wajib pajak disarankan untuk mempelajari lebih lanjut tentang peraturan baru ini agar dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dan tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan. Konsultan pajak juga diharapkan dapat membantu klien mereka dalam menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
-
Sebagai penutup, saya ingin bertanya kepada Kak Lia dan teman-teman di forum: Apakah dalam praktiknya, implementasi PER-8/PJ/2025 ini sudah berjalan mulus? Adakah layanan dari 13 layanan baru tersebut yang sudah dicoba sendiri dan memiliki pengalaman tertentu—baik positif maupun masih ada kendala? Saya ingin sekali mendengar insight dari rekan-rekan yang sudah berhadapan langsung dengan sistem yang baru ini.
-
Terkait isu global, meskipun tidak menjadi fokus minggu ini, saya setuju bahwa pajak minimum global tetap relevan untuk dipantau. Integrasi sistem administrasi yang lebih canggih seperti Core Tax dapat menjadi fondasi penting ketika Indonesia mulai menyesuaikan diri terhadap kebijakan global tersebut.
-
Saya juga mengapresiasi penegasan DJP bahwa seluruh produk layanan yang terbit sejak 1 Januari 2025 tetap sah. Kepastian hukum semacam ini sangat penting untuk menghindari keraguan di kalangan wajib pajak, apalagi di masa transisi menuju aturan baru dan sistem yang semakin terintegrasi seperti Core Tax.
-
Selain itu, insentif terkait PPh dan SKB PPh Pasal 22 impor emas batangan juga menarik. Saya setuju bahwa regulasi ini berpotensi mendorong sektor pariwisata serta industri perhiasan yang sedang berkembang. Langkah seperti ini menunjukkan bahwa DJP mulai lebih responsif dalam mengakomodasi kebutuhan industri tertentu sekaligus menjaga aspek administrasi tetap tertib.
-
Beberapa layanan yang Kak Lia soroti—seperti penyederhanaan permohonan SKF dan ijin pembukuan dalam bahasa Inggris dan dolar AS—saya lihat sangat membantu wajib pajak yang terlibat dalam aktivitas bisnis internasional. Selama ini, perbedaan standar dokumentasi sering menjadi hambatan, sehingga aturan baru ini dapat menjadi angin segar untuk dunia usaha.
-
Terkait PER-8/PJ/2025, penyesuaian 13 layanan pajak dengan Core Tax menurut saya merupakan langkah strategis yang memang dibutuhkan. Modernisasi sistem tanpa penyelarasan regulasi biasanya menimbulkan bottleneck baru, jadi keputusan DJP untuk memperbarui payung aturan ini terasa sangat tepat. Terlebih, layanan-layanan tersebut menyentuh kebutuhan penting wajib pajak dari berbagai sektor.
-
Menurut saya, pemulihan Core Tax ini tidak hanya soal stabilitas sistem, tetapi juga soal pemulihan kepercayaan pengguna terhadap layanan DJP. Banyak wajib pajak yang sebelumnya menunda proses administrasi karena khawatir akan terjadi error atau keterlambatan. Dengan kondisi yang dinyatakan normal kembali, harapannya aktivitas seperti pelaporan SPT, pengajuan SKF, dan verifikasi data dapat berjalan lebih lancar.
-
Halo Kak Lia, terima kasih banyak sudah membagikan rangkuman perkembangan perpajakan minggu ini. Informasinya sangat lengkap dan membantu, apalagi terkait pemulihan Core Tax yang memang menjadi perhatian besar para wajib pajak dalam beberapa bulan terakhir. Setelah berbagai kendala teknis yang terjadi, kembalinya sistem ini ke kondisi normal tentu menjadi kabar melegakan bagi banyak pihak.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:perpajakan core tax amp pajak baru
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:perpajakan tax amp pajak baru
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:perpajakan amp pajak baru
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:perpajakan minggu core tax amp pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:perpajakan minggu core tax amp pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:minggu core tax amp pajak baru
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perpajakan core tax amp pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:perpajakan pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perpajakan pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
