::
Rekan-rekan Fintax Community,
saya ingin mengangkat satu informasi yang menurut saya cukup penting dan relevan bagi kita semua, khususnya para WP dan pelaku usaha yang sehari-hari berhadapan langsung dengan isu perpajakan dan perizinan. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja menyampaikan bahwa Wajib Pajak dan pelaku usaha kini dapat mengadukan hambatan perpajakan melalui Satgas P2SP (Satuan Tugas Percepatan Program Strategi Pemerintah).
Satgas P2SP ini dibentuk atas perintah Presiden Prabowo Subianto sejak 15 September 2025 dan memiliki cakupan yang cukup luas. Aduan tidak hanya terkait pajak, tetapi juga perizinan berusaha, lahan dan tata ruang, energi, infrastruktur, hingga isu strategis lainnya yang menghambat kegiatan usaha. Kanal pengaduan dapat diakses melalui situs resmi lapor.satgasp2sp.go.id, dengan syarat WP atau pelaku usaha melakukan verifikasi NIB terlebih dahulu agar proses aduan dapat dipantau secara real time.
Yang menarik, pemerintah menyampaikan bahwa aduan yang masuk tidak hanya akan ditampung, tetapi juga akan dipanggil kedua belah pihak—baik pengadu maupun pihak pemerintah terkait—untuk dicari solusi secara cepat. Bahkan Menkeu menyebut mekanisme ini seperti “pengadilan kecil” agar masalah tidak berlarut-larut. Ini tentu menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin mempercepat penyelesaian hambatan usaha yang selama ini sering tersendat di level birokrasi.
Dari sudut pandang perpajakan, kebijakan ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, WP yang merasa dirugikan oleh proses administrasi, sengketa non-litigasi, atau hambatan implementasi regulasi memiliki saluran resmi yang lebih terkoordinasi. Namun di sisi lain, kita juga perlu mencermati bagaimana mekanisme ini akan berjalan di lapangan: apakah benar-benar efektif, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi WP.
Sebagai praktisi atau pemerhati pajak, saya melihat Satgas P2SP ini berpotensi menjadi instrumen debottlenecking yang cukup strategis, terutama untuk kasus-kasus yang selama ini “menggantung” dan tidak jelas ujungnya. Namun tentu saja, keberhasilan satgas ini sangat bergantung pada transparansi proses, kualitas tindak lanjut, serta sinergi antarinstansi.
Saya ingin mengajak diskusi rekan-rekan di Fintax Community:
Menurut teman-teman, sejauh mana Satgas P2SP ini bisa menjadi solusi nyata bagi permasalahan perpajakan di lapangan? Apakah kanal aduan seperti ini akan benar-benar membantu WP, atau justru berpotensi menambah satu lapisan birokrasi baru?
Selain itu, bagi rekan-rekan yang pernah menghadapi hambatan perpajakan atau perizinan usaha, apakah mekanisme pengaduan terpadu seperti ini merupakan hal yang sudah lama ditunggu? Tantangan apa yang menurut Anda perlu diantisipasi agar Satgas P2SP tidak hanya menjadi formalitas kebijakan?
Menarik untuk kita diskusikan bersama, karena kebijakan ini pada akhirnya akan bersinggungan langsung dengan praktik kepatuhan, kepastian hukum, dan iklim usaha ke depan. Saya sangat menantikan pandangan dan pengalaman dari rekan-rekan semua.