Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 4 days, 22 hours ago by Albert Yosua Matatula.

DJP Dorong Kepatuhan Pajak Aparatur Negara lewat Sosialisasi Core Tax

December 29, 2025 at 7:58 am
image
    • Albert Yosua Matatula
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 4  views
        Up
        0
        ::

        Penerapan Core Tax DJP yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 menjadi salah satu tonggak penting dalam transformasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Berita mengenai sosialisasi aktivasi akun Core Tax dan Kode Otorisasi DJP di lingkungan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi menunjukkan bahwa DJP tidak hanya berfokus pada aspek teknis sistem, tetapi juga pada penguatan kepatuhan pajak aparatur negara sebagai role model bagi masyarakat.

        Langkah DJP Sumatera Barat dan Jambi yang melakukan sosialisasi secara langsung dan hybrid patut diapresiasi. Aparatur negara, khususnya di institusi penegak hukum seperti Kejaksaan, memiliki posisi strategis dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Dengan pemahaman yang baik terhadap kewajiban perpajakan dan penggunaan Core Tax, aparatur negara diharapkan mampu menunjukkan keteladanan dalam kepatuhan pajak, bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara.

        Penekanan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi mengenai pentingnya kolaborasi antarlembaga juga menjadi poin yang menarik. Transformasi digital perpajakan tidak akan berjalan optimal tanpa sinergi yang kuat antara DJP dan instansi lain. Forum sosialisasi seperti ini bukan sekadar penyampaian informasi, melainkan ruang berbagi pengetahuan, klarifikasi kebijakan, serta penyamaan persepsi agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban pajak ke depan.

        Dari sisi kebijakan, kewajiban aktivasi akun Core Tax dan kepemilikan Kode Otorisasi DJP bagi seluruh aparatur negara paling lambat 31 Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 7 Tahun 2025, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong sistem yang terintegrasi. Hal ini tentu membawa tantangan tersendiri, terutama bagi aparatur yang belum terbiasa dengan sistem digital atau perubahan prosedur yang cukup signifikan dibandingkan sistem sebelumnya.

        Core Tax DJP diharapkan mampu meningkatkan akurasi data, keamanan informasi, serta kemudahan pengawasan dan pelaporan, termasuk dalam penyampaian SPT Tahunan. Namun, efektivitas sistem ini sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia. Sosialisasi seperti yang dilakukan di Jambi menjadi krusial agar implementasi Core Tax tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar dipahami dan dimanfaatkan secara optimal.

        Menarik untuk didiskusikan lebih lanjut di Fintax Community, sejauh mana Core Tax dapat meningkatkan kepatuhan pajak aparatur negara secara berkelanjutan, bukan hanya karena kewajiban regulasi, tetapi karena kesadaran. Selain itu, bagaimana strategi DJP dalam memastikan bahwa transformasi digital ini tidak justru menimbulkan beban administratif baru atau risiko kesalahan bagi wajib pajak orang pribadi di sektor aparatur negara?

        Menurut rekan-rekan, apa tantangan terbesar dalam implementasi Core Tax di lingkungan aparatur negara, dan bagaimana peran komunitas pajak serta praktisi dapat berkontribusi untuk mendukung transisi ini agar berjalan lebih efektif dan berintegritas? Diskusi dan pandangan dari berbagai perspektif tentu akan sangat memperkaya pemahaman kita bersama.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!