Topik ini sangat relevan karena sektor digital sekarang bukan lagi “tambahan”, tetapi sudah jadi salah satu tulang punggung penerimaan baru.
Beberapa refleksi saya untuk diskusi:
1️⃣ Apakah Rp 43,75 triliun sudah mencerminkan potensi sebenarnya?
Kalau melihat tren 2020–2025 yang terus naik, itu menunjukkan kebijakan sudah on track. Namun menurut saya, angka ini kemungkinan belum sepenuhnya mencerminkan potensi riil karena:
Masih ada pelaku digital lintas negara yang belum teridentifikasi atau belum memenuhi threshold.
Model bisnis baru (AI-as-a-service, subscription tools, creator economy, tokenisasi) belum semuanya terpetakan optimal.
Aktivitas ekonomi digital berbasis Web3 dan desentralisasi relatif lebih sulit diawasi.
Artinya, ruang pertumbuhan penerimaan masih terbuka.
2️⃣ Dominasi PPN PMSE: indikator keberhasilan kebijakan
Kontribusi terbesar datang dari PPN PMSE, yang memang sejak awal menjadi backbone kebijakan digital tax oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penunjukan 251 pemungut, termasuk entitas global seperti:
Notion Labs, Inc.
Roblox Corporation
Mixpanel, Inc.
menunjukkan dua hal penting:
✔ Indonesia dipandang sebagai pasar signifikan
✔ Kepatuhan korporasi global terhadap yurisdiksi pajak Indonesia semakin normal
Ini bukan hal kecil secara geopolitik fiskal.
3️⃣ Pajak kripto & fintech: sinyal pengawasan makin matang
Penerimaan pajak kripto Rp 1,76 T dan fintech Rp 4,19 T menunjukkan bahwa regulasi sudah mulai menemukan equilibrium.
Walaupun volatilitas kripto tinggi, basis pajaknya tetap jalan. Ini berarti sistem pemotongan/ pemungutan sudah lebih stabil dibanding fase awal implementasi.
4️⃣ Apakah kebijakan PMSE sudah optimal?
Menurut saya, cukup progresif — tapi belum final. Ada beberapa area yang bisa diperkuat:
🔹 a. Transparansi & publikasi data
Publikasi agregat sudah baik, tapi insight sektoral (game, SaaS, streaming, AI tools) akan membantu pembuat kebijakan dan pelaku usaha memahami arah ekonomi digital.
🔹 b. Pengawasan model bisnis baru
AI subscription, micro-transaction, NFT utility, decentralized service—ini butuh pendekatan regulasi adaptif, bukan hanya copy-paste skema lama.
🔹 c. Koordinasi global (OECD Pillar 1 & 2)
Ke depan, harmonisasi dengan kerangka pajak global akan sangat menentukan agar tidak terjadi double taxation atau tax arbitrage.
5️⃣ Tantangan utama ke depan
Bagaimana mengenakan pajak pada entitas tanpa physical presence?
Bagaimana memastikan fairness antara pelaku lokal dan global?
Bagaimana menjaga iklim investasi digital tetap kompetitif?
Karena terlalu agresif juga bisa berdampak pada cost of doing business digital.
Kesimpulan Diskusi
📌 Peningkatan penerimaan pajak digital menunjukkan kebijakan berjalan efektif.
📌 Potensi masih belum sepenuhnya tergali, terutama di sektor berbasis teknologi baru.
📌 PMSE sudah relatif optimal secara struktur, tapi perlu adaptif terhadap evolusi model bisnis.
Saya justru melihat 5 tahun ke depan, ekonomi digital bisa menjadi salah satu buffer utama penerimaan saat sektor komoditas melemah.
Pertanyaan lanjutan untuk komunitas:
Menurut teman-teman, apakah fokus ke depan lebih penting memperluas basis pajak digital atau memperdalam pengawasan terhadap pemungut yang sudah ada?