Home / Topics / Finance & Tax / Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 43,75 Triliun Hingga Oktober 2025
- This topic has 3 replies, 4 voices, and was last updated 3 months, 4 weeks ago by
Amilia Desi Marthasari.
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 43,75 Triliun Hingga Oktober 2025
December 9, 2025 at 11:00 am-
-
Up::0
Teman-teman Fintax Community, saya ingin mengangkat topik menarik terkait perkembangan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang dirilis pemerintah per Oktober 2025. Data terbaru menunjukkan bahwa penerimaan pajak digital kembali mencatatkan capaian signifikan, yaitu Rp 43,75 triliun hanya sampai bulan Oktober saja. Angka ini menggambarkan betapa pesatnya aktivitas ekonomi berbasis teknologi di Indonesia sekaligus menunjukkan efektivitas regulasi pajak digital yang telah berjalan beberapa tahun terakhir.
Komponen terbesar penerimaan ini masih didominasi oleh PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 33,88 triliun. Ini menunjukkan bahwa transaksi digital—mulai dari layanan aplikasi, langganan software, platform game, hingga marketplace internasional—sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari konsumsi masyarakat Indonesia. Tidak mengherankan jika pemerintah terus memperluas daftar pemungut PPN PMSE untuk mengamankan potensi penerimaan yang semakin besar.
Selain itu, penerimaan dari pajak aset kripto juga mencapai Rp 1,76 triliun. Angka ini penting karena menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan kripto di Indonesia tetap hidup meski pasar global mengalami pasang surut. Lalu, sektor fintech peer-to-peer lending menyumbang Rp 4,19 triliun, menandakan terus bergeraknya ekosistem pinjaman digital. Penerimaan dari Pajak SIPP yang mencapai Rp 3,92 triliun pun memberikan kontribusi yang tidak kecil.
Hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Menariknya, pada bulan Oktober saja ada lima penunjukan baru: Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Di sisi lain, ada satu pencabutan terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l. Hal ini menunjukkan bahwa daftar pemungut PMSE bersifat dinamis, menyesuaikan perkembangan bisnis global dan model operasional masing-masing entitas.
Jika kita melihat data historis sejak 2020, tren penerimaan PPN PMSE meningkat cukup konsisten:
2020: Rp 731,4 miliar
2021: Rp 3,9 triliun
2022: Rp 5,51 triliun
2023: Rp 6,76 triliun
2024: Rp 8,44 triliun
2025 (hingga Oktober): Rp 8,54 triliun
Lonjakan ini tidak hanya mencerminkan pertumbuhan transaksi digital, tetapi juga keberhasilan implementasi kebijakan perpajakan digital yang semakin matang. Selain itu, semakin banyaknya perusahaan global yang bersedia tunduk pada regulasi pajak Indonesia menunjukkan adanya pengakuan terhadap pasar Indonesia sebagai salah satu yang terbesar dan paling potensial di dunia.Melihat tren ini, menurut saya ada dua implikasi besar. Pertama, sektor ekonomi digital akan terus menjadi pilar utama penerimaan negara di masa depan, bersamaan dengan sektor konvensional yang mulai bertransformasi. Kedua, pengawasan dan regulasi terkait perpajakan digital kemungkinan akan semakin diperkuat seiring berkembangnya model bisnis baru seperti AI-as-a-service, tokenisasi aset, dan layanan digital terdesentralisasi.
Bagaimana menurut teman-teman Fintax Community?
Apakah peningkatan penerimaan pajak digital ini sudah mencerminkan potensi yang sebenarnya? Dan apakah kebijakan PMSE selama ini sudah cukup optimal atau masih ada aspek yang perlu diperbaiki—misalnya dari sisi transparansi, sosialisasi, atau kepatuhan wajib pajak luar negeri?Yuk diskusi bersama! 😊
-
Topik ini sangat relevan karena sektor digital sekarang bukan lagi “tambahan”, tetapi sudah jadi salah satu tulang punggung penerimaan baru.
Beberapa refleksi saya untuk diskusi:
1️⃣ Apakah Rp 43,75 triliun sudah mencerminkan potensi sebenarnya?
Kalau melihat tren 2020–2025 yang terus naik, itu menunjukkan kebijakan sudah on track. Namun menurut saya, angka ini kemungkinan belum sepenuhnya mencerminkan potensi riil karena:Masih ada pelaku digital lintas negara yang belum teridentifikasi atau belum memenuhi threshold.
Model bisnis baru (AI-as-a-service, subscription tools, creator economy, tokenisasi) belum semuanya terpetakan optimal.
Aktivitas ekonomi digital berbasis Web3 dan desentralisasi relatif lebih sulit diawasi.
Artinya, ruang pertumbuhan penerimaan masih terbuka.2️⃣ Dominasi PPN PMSE: indikator keberhasilan kebijakan
Kontribusi terbesar datang dari PPN PMSE, yang memang sejak awal menjadi backbone kebijakan digital tax oleh Direktorat Jenderal Pajak.Penunjukan 251 pemungut, termasuk entitas global seperti:
Notion Labs, Inc.
Roblox Corporation
Mixpanel, Inc.
menunjukkan dua hal penting:✔ Indonesia dipandang sebagai pasar signifikan
✔ Kepatuhan korporasi global terhadap yurisdiksi pajak Indonesia semakin normalIni bukan hal kecil secara geopolitik fiskal.
3️⃣ Pajak kripto & fintech: sinyal pengawasan makin matang
Penerimaan pajak kripto Rp 1,76 T dan fintech Rp 4,19 T menunjukkan bahwa regulasi sudah mulai menemukan equilibrium.Walaupun volatilitas kripto tinggi, basis pajaknya tetap jalan. Ini berarti sistem pemotongan/ pemungutan sudah lebih stabil dibanding fase awal implementasi.
4️⃣ Apakah kebijakan PMSE sudah optimal?
Menurut saya, cukup progresif — tapi belum final. Ada beberapa area yang bisa diperkuat:🔹 a. Transparansi & publikasi data
Publikasi agregat sudah baik, tapi insight sektoral (game, SaaS, streaming, AI tools) akan membantu pembuat kebijakan dan pelaku usaha memahami arah ekonomi digital.🔹 b. Pengawasan model bisnis baru
AI subscription, micro-transaction, NFT utility, decentralized service—ini butuh pendekatan regulasi adaptif, bukan hanya copy-paste skema lama.🔹 c. Koordinasi global (OECD Pillar 1 & 2)
Ke depan, harmonisasi dengan kerangka pajak global akan sangat menentukan agar tidak terjadi double taxation atau tax arbitrage.5️⃣ Tantangan utama ke depan
Bagaimana mengenakan pajak pada entitas tanpa physical presence?
Bagaimana memastikan fairness antara pelaku lokal dan global?
Bagaimana menjaga iklim investasi digital tetap kompetitif?
Karena terlalu agresif juga bisa berdampak pada cost of doing business digital.Kesimpulan Diskusi
📌 Peningkatan penerimaan pajak digital menunjukkan kebijakan berjalan efektif.
📌 Potensi masih belum sepenuhnya tergali, terutama di sektor berbasis teknologi baru.
📌 PMSE sudah relatif optimal secara struktur, tapi perlu adaptif terhadap evolusi model bisnis.Saya justru melihat 5 tahun ke depan, ekonomi digital bisa menjadi salah satu buffer utama penerimaan saat sektor komoditas melemah.
Pertanyaan lanjutan untuk komunitas:
Menurut teman-teman, apakah fokus ke depan lebih penting memperluas basis pajak digital atau memperdalam pengawasan terhadap pemungut yang sudah ada?-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
3 replies
162 views
April 9, 2026 at 4:01 pmPertanyaannya sebenarnya bukan memilih salah satu, karena memperluas basis pajak digital dan memperdalam pengawasan pemungut yang sudah ada itu saling melengkapi. Tapi kalau harus diprioritaskan, jawabannya tergantung tujuan jangka pendek vs jangka panjang.
-
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak digital
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak ekonomi digital hingga
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak tembus triliun hingga 2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak digital hingga 2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak hingga 2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak digital hingga 2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:penerimaan pajak digital triliun hingga 2025
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan pajak ekonomi tembus triliun hingga
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak digital
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak ekonomi digital hingga
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan pajak ekonomi triliun hingga
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan pajak ekonomi digital triliun hingga
