PMK Nomor 92 Tahun 2025 mempertegas bahwa barang impor yang tidak diselesaikan dalam 30 hari bisa jadi BTD, lalu diberi waktu lagi 60 hari sebelum berpotensi dilelang atau jadi milik negara.
Menurutku, ini cukup proporsional karena masih memberi kesempatan, tapi juga mendorong disiplin importir dan bisa bantu tekan dwelling time.
Strategi biar aman:
Pastikan dokumen & izin (lartas) beres sebelum barang tiba
Monitoring timeline TPS
Siapkan dana & PIC khusus urus kepabeanan
Kalau dijalankan konsisten, aturan ini bisa bikin logistik lebih tertibβasal sosialisasinya juga maksimal π