Home / Topics / Finance & Tax / PMK 92 Terbit, Barang Impor Tak Diurus Berpeluang Jadi Milik Negara Dan Dilelang
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 1 month, 2 weeks ago by
AKHMAD SYAHREZA.
PMK 92 Terbit, Barang Impor Tak Diurus Berpeluang Jadi Milik Negara Dan Dilelang
January 8, 2026 at 2:57 pm-
-
Up::0
Terbitnya PMK Nomor 92 Tahun 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius menata arus barang impor dan menekan praktik penumpukan barang di pelabuhan. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek kepabeanan, tetapi juga menyentuh efisiensi logistik nasional, kepastian hukum, serta manajemen risiko bagi para pelaku usaha.
Selama ini, penumpukan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) kerap terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kelengkapan dokumen yang tertunda, kendala perizinan larangan dan pembatasan (lartas), hingga faktor spekulatif importir yang menunda pengeluaran barang. Akibatnya, pelabuhan menjadi tidak efisien, dwelling time meningkat, dan biaya logistik nasional ikut terdongkrak.
PMK 92/2025 memberikan batas waktu yang relatif tegas. Barang impor yang berada di TPS lebih dari 30 hari sejak tanggal penimbunan dan tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dapat ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Status ini tentu bukan sekadar administratif, karena implikasinya bisa sangat signifikan bagi pemilik barang.
Setelah menjadi BTD, barang dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang. Di tahap ini, Bea dan Cukai masih memberikan ruang selama 60 hari bagi importir atau pemilik barang untuk menyelesaikan seluruh kewajiban. Artinya, regulasi ini sebenarnya masih memberi kesempatan, namun dengan tekanan waktu yang jelas dan konsekuensi biaya yang meningkat.
Apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, negara memiliki kewenangan untuk melakukan pelelangan, pemusnahan, atau menetapkan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Khusus untuk barang yang termasuk kategori larangan impor atau ekspor, penetapan sebagai BMMN dilakukan secara langsung. Hal ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan lartas menjadi aspek yang sangat krusial.
Dari perspektif fiskal dan tata kelola, kebijakan ini dapat dilihat sebagai upaya optimalisasi aset dan pencegahan moral hazard. Negara tidak lagi menanggung beban penumpukan barang tanpa kepastian, sementara importir dituntut lebih disiplin dalam perencanaan impor, manajemen dokumen, dan kepastian perizinan sebelum barang tiba di pelabuhan.
Namun demikian, tantangan implementasi tetap ada. Bagi pelaku usaha yang skala bisnisnya menengah atau kecil, keterlambatan sering kali bukan karena kesengajaan, melainkan keterbatasan pemahaman regulasi, perubahan kebijakan teknis, atau proses perizinan lintas instansi yang belum sepenuhnya sinkron. Dalam konteks ini, peran sosialisasi dan asistensi dari otoritas menjadi sangat penting agar tujuan penegakan aturan tidak berujung pada kontraproduktivitas.
Menarik juga dicermati bahwa ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali ke luar daerah pabean. Artinya, risiko BTD dan pelelangan tidak hanya melekat pada importir besar, tetapi juga pada skema perdagangan lintas negara berbasis e-commerce dan kiriman pos.
Sebagai bahan diskusi, menurut rekan-rekan Fintax Community, apakah PMK 92/2025 ini sudah cukup proporsional dalam menyeimbangkan kepentingan negara dan dunia usaha? Bagaimana strategi terbaik yang seharusnya disiapkan perusahaan agar tidak terjebak risiko BTD, terutama di tengah dinamika regulasi impor yang terus berubah? Dan apakah kebijakan ini berpotensi menekan dwelling time secara signifikan, atau justru menambah beban kepatuhan baru bagi pelaku usaha?
-
PMK Nomor 92 Tahun 2025 mempertegas bahwa barang impor yang tidak diselesaikan dalam 30 hari bisa jadi BTD, lalu diberi waktu lagi 60 hari sebelum berpotensi dilelang atau jadi milik negara.
Menurutku, ini cukup proporsional karena masih memberi kesempatan, tapi juga mendorong disiplin importir dan bisa bantu tekan dwelling time.
Strategi biar aman:
Pastikan dokumen & izin (lartas) beres sebelum barang tiba
Monitoring timeline TPS
Siapkan dana & PIC khusus urus kepabeanan
Kalau dijalankan konsisten, aturan ini bisa bikin logistik lebih tertib—asal sosialisasinya juga maksimal 👍 -
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak negara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:milik
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:barang milik
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak negara
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:negara
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak negara
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak milik negara
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk barang
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:negara
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk negara
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:terbit milik
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:milik negara
