Bagi pelaku UMKM yang baru berkembang, kebijakan ini bisa terasa “mengagetkan”. Banyak yang belum sadar bahwa omzet tertentu sudah memunculkan kewajiban administrasi pajak. Menurut saya, perlu ada kampanye edukasi masif yang menjelaskan perbedaan antara pengawasan dan pemeriksaan, supaya SP2DK tidak langsung diasosiasikan dengan sanksi. Literasi pajak harus berjalan seiring dengan penguatan pengawasan