Home / Topics / Finance & Tax / SP2DK Kini Menyasar Subjek Pajak Tak Terdaftar: Apa Dampaknya?
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 4 months ago by
AKHMAD.
SP2DK Kini Menyasar Subjek Pajak Tak Terdaftar: Apa Dampaknya?
January 13, 2026 at 10:19 am-
-
Up::0
Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas kewenangan pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada subjek pajak yang belum terdaftar, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025, menjadi isu yang sangat menarik untuk dicermati. Selama ini, banyak masyarakat beranggapan bahwa pengawasan pajak hanya menyasar wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Namun, aturan baru ini menegaskan bahwa DJP dapat melakukan pengawasan lebih awal bahkan sebelum seseorang atau suatu entitas secara formal terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.
Langkah ini menunjukkan bahwa DJP semakin mengandalkan pemanfaatan data dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Dengan basis data yang semakin luas dan pendalaman data yang lebih detail, DJP kini mampu mengidentifikasi potensi kewajiban pajak dari berbagai sumber informasi, baik dari transaksi keuangan, aktivitas ekonomi digital, maupun data pihak ketiga. Hal ini tentu sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan berbasis data (data-driven tax administration) serta meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan tersendiri, khususnya bagi masyarakat atau pelaku usaha yang belum memahami secara memadai kewajiban perpajakan mereka. Tidak sedikit individu atau entitas yang sebenarnya telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, tetapi belum mendaftarkan diri karena minimnya literasi pajak atau menganggap usahanya masih berskala kecil. Dengan adanya SP2DK kepada pihak yang belum terdaftar, DJP seolah mendorong kesadaran bahwa kewajiban pajak tidak semata-mata muncul setelah memiliki NPWP, melainkan sejak terpenuhinya ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Dari sudut pandang ekstensifikasi pajak, kebijakan ini dapat dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas basis pajak secara adil. Negara berupaya memastikan bahwa setiap subjek pajak yang memiliki kemampuan ekonomis turut berkontribusi sesuai ketentuan. Namun demikian, aspek edukasi dan komunikasi tetap menjadi kunci agar kebijakan ini tidak dipersepsikan sebagai bentuk tekanan semata, melainkan sebagai upaya membangun sistem perpajakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Menarik untuk didiskusikan lebih lanjut di Fintax Community, bagaimana kesiapan masyarakat dan pelaku usaha menghadapi perluasan pengawasan ini? Apakah DJP sudah cukup optimal dalam menyeimbangkan fungsi pengawasan dengan edukasi perpajakan? Selain itu, bagaimana peran konsultan pajak, akademisi, dan komunitas seperti Fintax dalam membantu meningkatkan pemahaman publik agar kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan ketakutan berlebihan?
Saya sangat tertarik mendengar pandangan dan pengalaman rekan-rekan terkait implikasi kebijakan SP2DK ini, khususnya bagi subjek pajak yang belum terdaftar. Mari kita diskusikan bersama.
-
Saya melihat ini sebagai momentum bagi konsultan pajak dan komunitas seperti Fintax untuk lebih aktif memberikan edukasi preventif. Jangan menunggu SP2DK datang baru mencari solusi. Pendampingan sejak tahap perencanaan usaha justru akan membantu menciptakan kepatuhan sukarela yang lebih sehat. Kolaborasi antara regulator dan komunitas profesional bisa menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
-
Bagi pelaku UMKM yang baru berkembang, kebijakan ini bisa terasa “mengagetkan”. Banyak yang belum sadar bahwa omzet tertentu sudah memunculkan kewajiban administrasi pajak. Menurut saya, perlu ada kampanye edukasi masif yang menjelaskan perbedaan antara pengawasan dan pemeriksaan, supaya SP2DK tidak langsung diasosiasikan dengan sanksi. Literasi pajak harus berjalan seiring dengan penguatan pengawasan
-
Menurut saya, kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 ini mempertegas bahwa kewajiban pajak melekat sejak terpenuhinya syarat subjektif dan objektif, bukan sejak memiliki NPWP. Dari sisi kepastian hukum, ini sebenarnya konsisten dengan prinsip self-assessment. Tantangannya ada pada bagaimana DJP memastikan validitas dan akurasi data sebelum menerbitkan SP2DK, agar tidak menimbulkan resistensi atau persepsi salah sasaran.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:kini pajak tak apa
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:kini pajak apa
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak tak apa
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:kini pajak tak apa
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak tak apa
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:kini pajak tak apa
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:sp2dk pajak tak terdaftar apa
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak tak apa
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak apa
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak apa
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak tak apa
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak apa
