- This topic has 3 replies, 4 voices, and was last updated 1 month ago by
Joko Siyamto.
DATA PRIBADAHMU SEDANG DIJUAL DAN KAMU BERHAK MENGHAPUSNYA SECARA HUKUM
August 30, 2026 at 1:50 pm-
-
Up::0Coba ketikkan namamu di Google sekarang. Lihat apa yang muncul. Bukan sekadar akun media sosial yang kamu buat sendiri. Di luar sana, ada puluhan situs yang mencantumkan alamat rumahmu, nomor telepon, nama orang tua, pasangan, bahkan riwayat tempat tinggal dan properti yang kamu miliki semuanya tersusun rapi, bisa dilihat siapa saja, kapan saja.Banyak orang menyebut ini sebagai layanan pencarian orang. Padahal kenyataannya, ini adalah bisnis jual-beli data pribadi yang berjalan tanpa kita sadari. Informasi yang seharusnya milik kita sendiri, dikumpulkan, disusun, lalu diperjualbelikan kepada siapa saja yang membayar. Mulai dari pemasar, perusahaan asuransi, hingga pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan yang paling menyakitkan: mereka berani memajang datamu karena mengandalkan celah yang membuat banyak orang tidak tahu berhak menuntutnya turun.Namun tahukah kamu? Di Indonesia, ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memihak kepadamu. Aturan ini menyebut dengan tegas: Data pribadi adalah milikmu. Kamu berhak meminta penghapusan, dan mereka wajib menurutinya.Pasal 43 UU PDP menegaskan bahwa pengendali data wajib menghapus data pribadi apabila ada permintaan dari pemiliknya sendiri. Bahkan Pasal 8 memberikan hak yang dikenal sebagai “Hak untuk Dilupakan” kamu bisa meminta data dirimu dihapus secara permanen dari sistem mereka, dan mereka tidak boleh menolak tanpa alasan sah. Baik itu situs pencari orang, penyedia layanan, maupun pihak yang menjual data, aturannya sama: jika kamu minta hapus, mereka harus menghapus.Lalu kenapa datamu masih ada di sana?Karena mereka bertaruh kamu tidak akan repot memintanya. Bayangkan: ada ratusan situs yang mencantumkan data pribadi masyarakat. Setiap situs memiliki halaman permohonan yang berbeda-beda. Ada yang menyediakan formulir singkat, ada yang meminta surat resmi, ada yang meminta salinan identitas, dan ada pula yang menyembunyikan tautan penghapusan sedalam mungkin. Menghubungi satu per satu saja bisa menghabiskan waktu berhari-hari. Mereka tahu itu. Itulah sebabnya mereka berani memajang datamu selama bertahun-tahun, karena kebanyakan orang akhirnya menyerah sebelum selesai.Padahal, menurut UU PDP, proses itu tidak boleh serumit yang mereka buat. Kamu cukup menyampaikan permintaan dengan menyebutkan identitasmu dan menyatakan: “Berdasarkan Pasal 43 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, saya meminta penghapusan seluruh data pribadi saya dari sistem Anda.” Selesai. Mereka wajib memprosesnya. Jika menolak atau diam saja, mereka berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan perusahaan.Masalahnya, kebanyakan dari kita tidak punya waktu untuk mengirim surat ke ratusan situs satu per satu.Namun sekarang, hal itu bisa dilakukan dengan jauh lebih mudah.Bayangkan ada cara untuk memindai seluruh internet, menemukan semua situs yang mencantumkan informasi tentangmu, menyusun surat permohonan penghapusan yang mengutip Pasal 43 UU PDP secara tepat, lalu mengirimkannya sekaligus ke semua situs terkait. Setiap permohonan disusun dengan merujuk hukum yang berlaku di Indonesia, meminta penghapusan menyeluruh, dan memastikan kamu mendapat bukti konfirmasinya. Bagian yang hanya bisa kamu lakukan sendiri hanyalah mengklik tautan verifikasi yang dikirim ke email — itulah satu-satunya langkah yang tidak bisa didelegasikan kepada siapa pun.Dan yang lebih penting lagi: proses ini tidak berhenti sekali selesai.Banyak situs memiliki kebiasaan buruk. Setelah kamu minta dihapus, beberapa waktu kemudian mereka akan mengambil ulang data yang sama dari sumber yang sama, lalu mencantumkannya kembali seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa. Karena itu, penghapusan sekali saja belum cukup. Perlu ada pemeriksaan berulang, secara berkala, memastikan tidak ada yang muncul kembali, dan jika ada, langsung dikirimkan permohonan penghapusan baru dengan dasar hukum yang sama.Jika ada situs yang mengabaikan permohonanmu berulang kali, maka jalur pengaduan menjadi langkah selanjutnya. Sesuai UU PDP, pengaduan dapat diajukan kepada lembaga pengawas terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berwenang memberikan sanksi tegas. Surat pengaduan yang disusun berdasarkan ketentuan UU PDP memiliki bobot yang berat, dan biasanya langsung mendorong situs tersebut untuk segera memproses penghapusan datamu.Pada akhirnya, tujuannya sederhana: memulihkan hakmu atas informasimu sendiri.Kamu tidak perlu menjadi ahli hukum untuk melindungi data pribadi. Kamu hanya perlu menyadari bahwa informasimu sedang diperjualbelikan tanpa izin, bahwa UU PDP memberikan hak kepadamu untuk meminta penghapusan, dan bahwa proses tersebut bisa berjalan berulang kali hingga namamu benar-benar bersih dari peredaran.Jangan tunggu sampai informasi itu disalahgunakan. Jangan tunggu sampai seseorang datang mengetuk pintu rumahmu karena menemukan alamatmu di salah satu situs tersebut. Jangan menunggu nomor teleponmu berubah menjadi sasaran ribuan panggilan penawaran yang tidak kamu inginkan, atau bahkan penipuan yang menyamar sebagai pihak yang kamu kenal.Ambil langkahnya hari ini. Mulai dari meminta penghapusan data di situs-situs yang mencantumkan namamu. Lalu pastikan diperiksa ulang secara berkala, minggu demi mingg, sampai tidak ada lagi informasi pribadi yang dijual tanpa izinmu. Karena data pribadimu adalah hakmu, bukan barang dagangan milik situs-situs yang tidak kamu kenal. Dan menurut hukum Indonesia, kamu berhak memutuskan seberapa banyak tentang dirimu yang boleh diketahui orang lain.Jangan biarkan namamu tersebar di mana-mana hanya karena kamu tidak pernah meminta sebaliknya. Katakan hapus. Dan biarkan UU PDP menjadi pendukungmu agar mereka tidak berani mencantumkannya kembali tanpa izinmu selamanya.
-
-
Amilia Desi Marthasari
Rockstar
4 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
3 replies
124 views
September 15, 2026 at 9:56 ammenjaga data pribadi bukan hanya tanggung jawab perusahaan atau pemerintah. Kita sendiri memiliki peran besar dalam menentukan bagaimana data kita digunakan. Semakin banyak layanan berpindah ke dunia digital, semakin penting pula kesadaran bahwa data pribadi adalah sesuatu yang harus dijaga, bukan dibagikan tanpa pertimbangan
-
Joko Siyamto
Rockstar
4 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
3 replies
124 views
September 29, 2026 at 10:28 amExcellent, thank you for sharing this information, it’s very helpful!👏🏻👍🏻
-
Viewing 3 reply threads
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
Berdasarkan kata kunci dari thread:
berhak menghapusnya secara
menghapusnya secara hukum
data pribadahmu
berhak menghapusnya
menghapusnya secara
secara hukum
perlindungandatapribadi uupdp uu27tahun2022 datapribadi privasidata hakatasdatapribadi hakuntukdilupakan hapusdatapribadi
menghapusnya
1/1
-
Kebaikan Kecil Mengubah Dunia Tanpa SuaraKekuatan Senyap di Balik Kebaikan Kecil: Mengapa Tulus Tanpa Pengakuan Itu Bernilai Tinggi Di tengah dunia yang bergerak serba cepat dan seringkali…30 Oct 2026 • GeneralTerkait:hukum ada pribadi orang satu sendiri
-
13 Cara untuk Menjadi Konsultan Manajemen yang SuksesJika kamu ingin menjadi seorang konsultan manajemen yang sukses, ada beberapa langkah penting yang perlu kamu ambil. Di bawah ini, kamu akan…8 Jun 2026 • GeneralAllTerkait:secara data ada pribadi orang satu
-
Integritas Diuji Ketika Tidak Ada yang MengawasiPernah nggak kamu berada dalam situasi ketika tidak ada atasan yang melihat, tidak ada CCTV yang merekam, dan tidak ada orang yang…1 Nov 2026 • GeneralTerkait:secara ada pribadi orang sendiri tanpa
-
buatkan thread 500 kata dalam satu paragraf yang menarik dengan judulSetiap bulan kita menunggu tanggal gajian. Ada tagihan yang harus dibayar, kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi, cicilan yang tidak bisa ditunda, dan…28 Oct 2026 • GeneralTerkait:secara ada orang satu sendiri tanpa
-
INDONESIA MENJADI PERINGKAT KE-7 NEGARA ASEAN TERBAIK UNTUK KEHIDUPAN KELUARGAPernahkah kita bertanya, apakah Indonesia benar-benar menjadi tempat yang ideal untuk membangun kehidupan keluarga? Di tengah berbagai tantangan ekonomi, biaya pendidikan, akses…3 Nov 2026 • GeneralTerkait:secara ada pribadi satu sendiri menjadi
-
Mengapa Menghargai Sesama Menjadi Cerminan Kualitas Diri?Roda Kehidupan Perusahaan: Mengapa Kerendahan Hati dan Respek pada Sesama Adalah Kunci Kesuksesan Sejati? Dunia kerja sering kali digambarkan sebagai panggung kompetisi…27 Oct 2026 • GeneralTerkait:secara ada orang satu tanpa menjadi
-
Loyalitas Bukan Alasan untuk Menutupi KecuranganPernah nggak kamu berada dalam situasi ketika mengetahui rekan kerja melakukan kesalahan, melanggar aturan, atau bahkan melakukan kecurangan, tetapi kamu memilih diam…30 Oct 2026 • GeneralTerkait:secara data ada pribadi meminta orang
-
Mengapa Hoaks Lebih Menawan Dibandingkan Fakta?Jebakan Jari dan Ilusi Kepastian: Mengapa Hoaks Lebih Menawan Dibandingkan Fakta? Di era digital saat ini, informasi bergerak lebih cepat daripada kedipan…29 Oct 2026 • GeneralTerkait:secara hukum data pribadi orang satu
-
5 Alasan Kunci Kenapa 1 Juta Lulusan Sarjana Jadi Pengangguran dan SolusinyaSetiap tahun, Indonesia meluluskan lebih dari satu juta sarjana dari berbagai perguruan tinggi. Namun, kenyataannya sebagian besar dari mereka tidak langsung memperoleh…3 May 2026 • GeneralAllTerkait:hukum data ada pribadi satu sendiri