- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 week, 4 days ago by
Lia.
DATA PRIBADAHMU SEDANG DIJUAL DAN KAMU BERHAK MENGHAPUSNYA SECARA HUKUM
August 30, 2026 at 1:50 pm-
-
Up::0Coba ketikkan namamu di Google sekarang. Lihat apa yang muncul. Bukan sekadar akun media sosial yang kamu buat sendiri. Di luar sana, ada puluhan situs yang mencantumkan alamat rumahmu, nomor telepon, nama orang tua, pasangan, bahkan riwayat tempat tinggal dan properti yang kamu miliki semuanya tersusun rapi, bisa dilihat siapa saja, kapan saja.Banyak orang menyebut ini sebagai layanan pencarian orang. Padahal kenyataannya, ini adalah bisnis jual-beli data pribadi yang berjalan tanpa kita sadari. Informasi yang seharusnya milik kita sendiri, dikumpulkan, disusun, lalu diperjualbelikan kepada siapa saja yang membayar. Mulai dari pemasar, perusahaan asuransi, hingga pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan yang paling menyakitkan: mereka berani memajang datamu karena mengandalkan celah yang membuat banyak orang tidak tahu berhak menuntutnya turun.Namun tahukah kamu? Di Indonesia, ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memihak kepadamu. Aturan ini menyebut dengan tegas: Data pribadi adalah milikmu. Kamu berhak meminta penghapusan, dan mereka wajib menurutinya.Pasal 43 UU PDP menegaskan bahwa pengendali data wajib menghapus data pribadi apabila ada permintaan dari pemiliknya sendiri. Bahkan Pasal 8 memberikan hak yang dikenal sebagai “Hak untuk Dilupakan” kamu bisa meminta data dirimu dihapus secara permanen dari sistem mereka, dan mereka tidak boleh menolak tanpa alasan sah. Baik itu situs pencari orang, penyedia layanan, maupun pihak yang menjual data, aturannya sama: jika kamu minta hapus, mereka harus menghapus.Lalu kenapa datamu masih ada di sana?Karena mereka bertaruh kamu tidak akan repot memintanya. Bayangkan: ada ratusan situs yang mencantumkan data pribadi masyarakat. Setiap situs memiliki halaman permohonan yang berbeda-beda. Ada yang menyediakan formulir singkat, ada yang meminta surat resmi, ada yang meminta salinan identitas, dan ada pula yang menyembunyikan tautan penghapusan sedalam mungkin. Menghubungi satu per satu saja bisa menghabiskan waktu berhari-hari. Mereka tahu itu. Itulah sebabnya mereka berani memajang datamu selama bertahun-tahun, karena kebanyakan orang akhirnya menyerah sebelum selesai.Padahal, menurut UU PDP, proses itu tidak boleh serumit yang mereka buat. Kamu cukup menyampaikan permintaan dengan menyebutkan identitasmu dan menyatakan: “Berdasarkan Pasal 43 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, saya meminta penghapusan seluruh data pribadi saya dari sistem Anda.” Selesai. Mereka wajib memprosesnya. Jika menolak atau diam saja, mereka berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan perusahaan.Masalahnya, kebanyakan dari kita tidak punya waktu untuk mengirim surat ke ratusan situs satu per satu.Namun sekarang, hal itu bisa dilakukan dengan jauh lebih mudah.Bayangkan ada cara untuk memindai seluruh internet, menemukan semua situs yang mencantumkan informasi tentangmu, menyusun surat permohonan penghapusan yang mengutip Pasal 43 UU PDP secara tepat, lalu mengirimkannya sekaligus ke semua situs terkait. Setiap permohonan disusun dengan merujuk hukum yang berlaku di Indonesia, meminta penghapusan menyeluruh, dan memastikan kamu mendapat bukti konfirmasinya. Bagian yang hanya bisa kamu lakukan sendiri hanyalah mengklik tautan verifikasi yang dikirim ke email — itulah satu-satunya langkah yang tidak bisa didelegasikan kepada siapa pun.Dan yang lebih penting lagi: proses ini tidak berhenti sekali selesai.Banyak situs memiliki kebiasaan buruk. Setelah kamu minta dihapus, beberapa waktu kemudian mereka akan mengambil ulang data yang sama dari sumber yang sama, lalu mencantumkannya kembali seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa. Karena itu, penghapusan sekali saja belum cukup. Perlu ada pemeriksaan berulang, secara berkala, memastikan tidak ada yang muncul kembali, dan jika ada, langsung dikirimkan permohonan penghapusan baru dengan dasar hukum yang sama.Jika ada situs yang mengabaikan permohonanmu berulang kali, maka jalur pengaduan menjadi langkah selanjutnya. Sesuai UU PDP, pengaduan dapat diajukan kepada lembaga pengawas terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berwenang memberikan sanksi tegas. Surat pengaduan yang disusun berdasarkan ketentuan UU PDP memiliki bobot yang berat, dan biasanya langsung mendorong situs tersebut untuk segera memproses penghapusan datamu.Pada akhirnya, tujuannya sederhana: memulihkan hakmu atas informasimu sendiri.Kamu tidak perlu menjadi ahli hukum untuk melindungi data pribadi. Kamu hanya perlu menyadari bahwa informasimu sedang diperjualbelikan tanpa izin, bahwa UU PDP memberikan hak kepadamu untuk meminta penghapusan, dan bahwa proses tersebut bisa berjalan berulang kali hingga namamu benar-benar bersih dari peredaran.Jangan tunggu sampai informasi itu disalahgunakan. Jangan tunggu sampai seseorang datang mengetuk pintu rumahmu karena menemukan alamatmu di salah satu situs tersebut. Jangan menunggu nomor teleponmu berubah menjadi sasaran ribuan panggilan penawaran yang tidak kamu inginkan, atau bahkan penipuan yang menyamar sebagai pihak yang kamu kenal.Ambil langkahnya hari ini. Mulai dari meminta penghapusan data di situs-situs yang mencantumkan namamu. Lalu pastikan diperiksa ulang secara berkala, minggu demi mingg, sampai tidak ada lagi informasi pribadi yang dijual tanpa izinmu. Karena data pribadimu adalah hakmu, bukan barang dagangan milik situs-situs yang tidak kamu kenal. Dan menurut hukum Indonesia, kamu berhak memutuskan seberapa banyak tentang dirimu yang boleh diketahui orang lain.Jangan biarkan namamu tersebar di mana-mana hanya karena kamu tidak pernah meminta sebaliknya. Katakan hapus. Dan biarkan UU PDP menjadi pendukungmu agar mereka tidak berani mencantumkannya kembali tanpa izinmu selamanya.
-
Viewing 0 reply threads
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
Berdasarkan kata kunci dari thread:
data
pribadahmu
sedang
dijual
berhak
menghapusnya
secara
hukum
1/1
-
10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membuat Pengeluaran Lebih HematHemat bukan berarti harus hidup serba kekurangan atau tidak boleh menikmati hasil kerja keras. Hemat adalah tentang bagaimana kita menggunakan uang dengan…28 Aug 2026 • GeneralTerkait:sedang secara
-
Insentif PNBP Rp0 Pelaporan Laporan Tahunan Perseroan Permenkum 13/2026Halo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Permenkum Nomor 13 Tahun 2026 yang membebaskan tarif PNBP (menjadi Rp0) atas layanan pemberitahuan persetujuan Laporan Tahunan…13 Aug 2026 • Generalpermenkum-13Terkait:data secara hukum
-
3 Pelajaran Bisnis yang Epik dari Ranking 15 Brand Paling Mahal di DuniaBrand yang legendaris tak pelak merupakan salah satu driver utama sebuah kinerja bisnis yang gemilang. Branding Management dengan demikian merupakan sebuah ikhtiar…30 Jul 2026 • Generalbisniss suksesTerkait:data secara
-
21 Kesalahan Karier yang Sering TerjadiDalam dunia kerja, banyak hal yang kelihatannya “baik-baik saja”, tapi ternyata justru jadi penghambat karier. Berikut ini 21 kesalahan yang sering…13 May 2026 • Generalkarier-duniakerja-pengembangandiri-upgradeskill-kerjacerdas-produktivitasTerkait:secara
-
5 Alasan Kunci Kenapa 1 Juta Lulusan Sarjana Jadi Pengangguran dan SolusinyaSetiap tahun, Indonesia meluluskan lebih dari satu juta sarjana dari berbagai perguruan tinggi. Namun, kenyataannya sebagian besar dari mereka tidak langsung memperoleh…3 May 2026 • GeneralAllTerkait:data sedang hukum
-
13 Cara untuk Menjadi Konsultan Manajemen yang SuksesJika kamu ingin menjadi seorang konsultan manajemen yang sukses, ada beberapa langkah penting yang perlu kamu ambil. Di bawah ini, kamu akan…8 Jun 2026 • GeneralAllTerkait:data secara
-
13 Fondasi Finansial ModernMenghasilkan uang itu relatif mudah. Mempertahankannya? Justru itu bagian tersulit. Kamu bisa: Dapat kenaikan gaji Menambah klien baru Meningkatkan penghasilan Membangun side…13 May 2026 • GeneralAllTerkait:secara
-
10 PENYAKIT MENTAL MANUSIASiapa kah yang punya salah satu penyakit mental ini, hayoo ngakuu.. berikut ini penjelasannya, check it out.. 1. MENYALAHKAN ORANG LAIN Itu…4 Jun 2026 • GeneralAllTerkait:data secara
-
Refleksi 12 Bulan: Apa Saja yang Ternyata Sudah Kita Lewati Tanpa Kita Sadari?Kadang yang paling menenangkan dari akhir tahun bukanlah pesta, bukan pula resolusi baru. Tapi momen ketika kita berhenti sejenak, menoleh ke belakang,…4 Jun 2026 • GeneralAllTerkait:data
-
10 Kebohongan yg Sering Kita Percaya dan Fakta yg Bisa Bikin Hidupmu Lebih BaikKita sering dengar banyak omongan yang kedengarannya benar, tapi diam-diam omongan itu malah bikin kita stuck dan nggak maju-maju. Padahal, masalahnya bukan…4 Jun 2026 • GeneralAllTerkait:data secara
-
12 Kebiasaan Kecil yang Bisa Mengubah HidupmuSukses datang dari tindakan kecil yang dilakukan secara konsisten. Motivasi itu naik-turun, tapi kebiasaan kecil yang dilakukan setiap hari bisa membawa perubahan…4 Jun 2026 • GeneralAllTerkait:data secara
-
10 Tanda Kamu Memimpin dengan EmpatiTimmu tidak akan bersuara jika mereka tidak merasa aman. Empati adalah titik awal dari kepercayaan. Dan ini tanda-tanda bahwa kamu memimpin dengan…13 May 2026 • GeneralAllTerkait:data sedang secara