Home / Topics / Finance & Tax / Coa untuk Pajak
- This topic has 3 replies, 4 voices, and was last updated 2 weeks, 1 day ago by
Albert Yosua.
Coa untuk Pajak
June 18, 2024 at 9:20 pm-
-
3 replies
Up::0Halo, semua saya basic bukan akuntan jadi baru banget dan masih awam banget.
Ini mau masukin biaya pajak final umkm dan pb1. Saat buat akun pajaknya saya binggung apa kedua pajak itu memotong atau tidak ya?
Akun Pajak Penjualan(2-20500) PPN Keluaran
Akun Pajak Pembelian(1-10500) PPN Masukanapa ini sudah benar masuk COA ini saja? terima kasih
-
Halo, perkenalkan saya Barokah. Mungkin izin sharing sedikit ya Bu Sherly.
Untuk Pajak Final UMKM -> Pajak ini dikenakan secara final atas omset usaha tertentu dan tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. Artinya, jumlah pajak ini langsung dihitung dari omset dan dibayarkan tanpa mengurangi pajak yang telah dibayar atas pembelian (PPN Masukan)
Dan untuk PB1: Pajak ini juga dikenakan secara langsung atas kepemilikan properti dan tidak terkait dengan sistem pemotongan pajak PPN seperti pada transaksi barang dan jasa.
Kalau berdasarkan informasi ini, COA (Chart of Accounts) yang Ibu sebutkan sepertinya merujuk pada akun-akun yang digunakan untuk merekam PPN (Pajak Pertambahan Nilai), bukan untuk Pajak Final UMKM atau PB1. Namun, jika Ibu mengelola akun-akun dalam sistem akuntansi Ibu, berikut adalah penyesuaian yang bisa dilakukan:
– Akun Pajak Penjualan (2-20500) PPN Keluaran: Digunakan untuk merekam PPN yang harus Anda tambahkan ke harga jual produk atau jasa yang Anda tawarkan kepada pelanggan.
– Akun Pajak Pembelian (1-10500) PPN Masukan: Digunakan untuk merekam PPN yang telah Anda bayarkan pada pembelian barang atau jasa dari pemasok.
Namun, untuk merekam Pajak Final UMKM dan PB1, biasanya Anda membutuhkan akun tersendiri yang terpisah dari PPN.Semoga bisa sedikit membantu ya Bu
-
Rizki Ardi
ParticipantLegend
5 Requirements
- Log in to website 50 times
- Reply to a topic 50 times (Optional)
- Watch any video 10 times (Optional)
- Create a new topic 20 times
- Reply to a topic 10 times
3 replies
July 29, 2024 at 7:47 amSedikit menambahkan untuk akun terkait PPN.
Akun PPN Keluaran : Kategori utang – kepala 2
Akun PPN Masukan : Kategori aset – kepala 1
Akun Utang PPN Masa : Kategori utang – kepala 2
Berikut jurnal umumnya :
Ketika terjadi penjualan :
Cash xxx
PPN Keluaran xxx
Pendapatan xxx
Ketika ada pembelian :
Persediaan Barang xxx
PPN Masukan xxx
Utang Usaha xxx
Ketika awal bulan berikutnya (jurnal pengakuan utang PPN Masa) :
PPN Keluaran xxx
PPN Masukan xxx
Utang PPN xxx
Ketika pembayaran PPN Masa :
Utang PPN xxx
Cash xxx
Setiap bulan akun PPN Masukan dan PPN Keluaran di nol kan dengan jurnal pengakuan PPN Masa.
Jika ada tambahan atau koreksi dari yang lain silakan. Kebetulan background saya lebih banyak di accounting daripada di pajak. Dan masih perlu banyak belajar lagi
-
Albert Yosua
ParticipantLegend
5 Requirements
- Log in to website 50 times
- Reply to a topic 50 times (Optional)
- Watch any video 10 times (Optional)
- Create a new topic 20 times
- Reply to a topic 10 times
3 replies
April 2, 2025 at 7:59 amHalo, saya Albert. Terima kasih sudah berbagi informasinya, sangat membantu. Saya ingin sedikit menambahkan penjelasan terkait dengan pertanyaan Ibu Sherly tentang COA untuk Pajak Final UMKM dan PB1.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh teman-teman sebelumnya, Pajak Final UMKM dan PB1 tidak dikenakan melalui mekanisme PPN, jadi sebaiknya memang dibuatkan akun tersendiri untuk pajak-pajak tersebut, terpisah dari akun PPN.
Untuk Pajak Final UMKM, biasanya menggunakan akun khusus untuk pajak final yang dikenakan atas omset usaha. Begitu juga untuk PB1, yang berkaitan dengan pajak properti, biasanya juga memerlukan akun terpisah untuk mencatatnya.
Namun, jika Ibu ingin tetap mengacu pada COA yang sudah ada (Akun Pajak Penjualan PPN Keluaran dan Pajak Pembelian PPN Masukan), pastikan saja untuk membedakan antara transaksi yang berkaitan dengan PPN dan yang berkaitan dengan pajak final UMKM atau PB1.
Semoga informasi ini bisa menambah gambaran dan membantu proses pencatatan pajaknya! Jangan ragu untuk bertanya lagi jika ada yang kurang jelas.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 Albert YosuaPoints: 222
- #2 LiaPoints: 96
- #3 WIDDY FERDIANSYAHPoints: 67
- #4 Linda ElianaPoints: 29
- #5 Debbie Christie Ginting / Finance Team LeadPoints: 28
Artikel dengan topic tag terkait:
Kesalahan mendapatkan link untuk tag: PPN. Error: Empty Term.