Home / Topics / Finance & Tax / Coa untuk Pajak
- This topic has 4 replies, 5 voices, and was last updated 4 months, 1 week ago by
Mochamad Giri Irawan.
Coa untuk Pajak
June 18, 2024 at 9:20 pm-
-
Up::0
Halo, semua saya basic bukan akuntan jadi baru banget dan masih awam banget.
Ini mau masukin biaya pajak final umkm dan pb1. Saat buat akun pajaknya saya binggung apa kedua pajak itu memotong atau tidak ya?
Akun Pajak Penjualan(2-20500) PPN Keluaran
Akun Pajak Pembelian(1-10500) PPN Masukanapa ini sudah benar masuk COA ini saja? terima kasih
-
Halo, perkenalkan saya Barokah. Mungkin izin sharing sedikit ya Bu Sherly.
Untuk Pajak Final UMKM -> Pajak ini dikenakan secara final atas omset usaha tertentu dan tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. Artinya, jumlah pajak ini langsung dihitung dari omset dan dibayarkan tanpa mengurangi pajak yang telah dibayar atas pembelian (PPN Masukan)
Dan untuk PB1: Pajak ini juga dikenakan secara langsung atas kepemilikan properti dan tidak terkait dengan sistem pemotongan pajak PPN seperti pada transaksi barang dan jasa.
Kalau berdasarkan informasi ini, COA (Chart of Accounts) yang Ibu sebutkan sepertinya merujuk pada akun-akun yang digunakan untuk merekam PPN (Pajak Pertambahan Nilai), bukan untuk Pajak Final UMKM atau PB1. Namun, jika Ibu mengelola akun-akun dalam sistem akuntansi Ibu, berikut adalah penyesuaian yang bisa dilakukan:
– Akun Pajak Penjualan (2-20500) PPN Keluaran: Digunakan untuk merekam PPN yang harus Anda tambahkan ke harga jual produk atau jasa yang Anda tawarkan kepada pelanggan.
– Akun Pajak Pembelian (1-10500) PPN Masukan: Digunakan untuk merekam PPN yang telah Anda bayarkan pada pembelian barang atau jasa dari pemasok.
Namun, untuk merekam Pajak Final UMKM dan PB1, biasanya Anda membutuhkan akun tersendiri yang terpisah dari PPN.Semoga bisa sedikit membantu ya Bu
-
Sedikit menambahkan untuk akun terkait PPN.
Akun PPN Keluaran : Kategori utang – kepala 2
Akun PPN Masukan : Kategori aset – kepala 1
Akun Utang PPN Masa : Kategori utang – kepala 2
Berikut jurnal umumnya :
Ketika terjadi penjualan :
Cash xxx
PPN Keluaran xxx
Pendapatan xxx
Ketika ada pembelian :
Persediaan Barang xxx
PPN Masukan xxx
Utang Usaha xxx
Ketika awal bulan berikutnya (jurnal pengakuan utang PPN Masa) :
PPN Keluaran xxx
PPN Masukan xxx
Utang PPN xxx
Ketika pembayaran PPN Masa :
Utang PPN xxx
Cash xxx
Setiap bulan akun PPN Masukan dan PPN Keluaran di nol kan dengan jurnal pengakuan PPN Masa.
Jika ada tambahan atau koreksi dari yang lain silakan. Kebetulan background saya lebih banyak di accounting daripada di pajak. Dan masih perlu banyak belajar lagi
-
Sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh teman-teman sebelumnya, Pajak Final UMKM dan PB1 tidak dikenakan melalui mekanisme PPN, jadi sebaiknya memang dibuatkan akun tersendiri untuk pajak-pajak tersebut, terpisah dari akun PPN.
Untuk Pajak Final UMKM, biasanya menggunakan akun khusus untuk pajak final yang dikenakan atas omset usaha. Begitu juga untuk PB1, yang berkaitan dengan pajak properti, biasanya juga memerlukan akun terpisah untuk mencatatnya.
Namun, jika Ibu ingin tetap mengacu pada COA yang sudah ada (Akun Pajak Penjualan PPN Keluaran dan Pajak Pembelian PPN Masukan), pastikan saja untuk membedakan antara transaksi yang berkaitan dengan PPN dan yang berkaitan dengan pajak final UMKM atau PB1.
-
Sebaiknya membuat COA baru Bu.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak semua masih
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak akuntan baru mau
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak semua mau
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:akuntan baru masih
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak semua
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak mau
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak masih mau
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak baru mau
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak baru masih
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak baru masih
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak semua baru masih
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak halo semua akuntan baru