Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 3 replies, 4 voices, and was last updated 2 weeks, 1 day ago by Albert Yosua.

Coa untuk Pajak

June 18, 2024 at 9:20 pm
image
    • Sherly Valentine
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 3 replies
        Up
        0
        ::

        Halo, semua saya basic bukan akuntan jadi baru banget dan masih awam banget.

        Ini mau masukin biaya pajak final umkm dan pb1. Saat buat akun pajaknya saya binggung apa kedua pajak itu memotong atau tidak ya?

        Akun Pajak Penjualan(2-20500) PPN Keluaran
        Akun Pajak Pembelian(1-10500) PPN Masukan

        apa ini sudah benar masuk COA ini saja? terima kasih

      • ikhwan barokah
        Participant
        GamiPress Thumbnail
        Image 3 replies

          Halo, perkenalkan saya Barokah. Mungkin izin sharing sedikit ya Bu Sherly.

          Untuk Pajak Final UMKM -> Pajak ini dikenakan secara final atas omset usaha tertentu dan tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. Artinya, jumlah pajak ini langsung dihitung dari omset dan dibayarkan tanpa mengurangi pajak yang telah dibayar atas pembelian (PPN Masukan)

          Dan untuk PB1: Pajak ini juga dikenakan secara langsung atas kepemilikan properti dan tidak terkait dengan sistem pemotongan pajak PPN seperti pada transaksi barang dan jasa.

          Kalau berdasarkan informasi ini, COA (Chart of Accounts) yang Ibu sebutkan sepertinya merujuk pada akun-akun yang digunakan untuk merekam PPN (Pajak Pertambahan Nilai), bukan untuk Pajak Final UMKM atau PB1. Namun, jika Ibu mengelola akun-akun dalam sistem akuntansi Ibu, berikut adalah penyesuaian yang bisa dilakukan:

          – Akun Pajak Penjualan (2-20500) PPN Keluaran: Digunakan untuk merekam PPN yang harus Anda tambahkan ke harga jual produk atau jasa yang Anda tawarkan kepada pelanggan.

          – Akun Pajak Pembelian (1-10500) PPN Masukan: Digunakan untuk merekam PPN yang telah Anda bayarkan pada pembelian barang atau jasa dari pemasok.
          Namun, untuk merekam Pajak Final UMKM dan PB1, biasanya Anda membutuhkan akun tersendiri yang terpisah dari PPN.

          Semoga bisa sedikit membantu ya Bu

        • Rizki Ardi
          Participant

          Legend

          5 Requirements

          1. Log in to website 50 times
          2. Reply to a topic 50 times (Optional)
          3. Watch any video 10 times (Optional)
          4. Create a new topic 20 times
          5. Reply to a topic 10 times
          GamiPress Thumbnail
          Achievement Thumbnail
          Image 3 replies

            Sedikit menambahkan untuk akun terkait PPN.

            Akun PPN Keluaran : Kategori utang – kepala 2

            Akun PPN Masukan : Kategori aset – kepala 1

            Akun Utang PPN Masa : Kategori utang – kepala 2

             

            Berikut jurnal umumnya :

            Ketika terjadi penjualan :

            Cash      xxx

            PPN Keluaran       xxx

            Pendapatan           xxx

            Ketika ada pembelian :

            Persediaan Barang      xxx

            PPN Masukan              xxx

            Utang Usaha                      xxx

            Ketika awal bulan berikutnya (jurnal pengakuan utang PPN Masa) :

            PPN Keluaran         xxx

            PPN Masukan             xxx

            Utang PPN                  xxx

            Ketika pembayaran PPN Masa :

            Utang PPN     xxx

            Cash                   xxx

             

            Setiap bulan akun PPN Masukan dan PPN Keluaran di nol kan dengan jurnal pengakuan PPN Masa.

            Jika ada tambahan atau koreksi dari yang lain silakan. Kebetulan background saya lebih banyak di accounting daripada di pajak. Dan masih perlu banyak belajar lagi

          • Albert Yosua
            Participant

            Legend

            5 Requirements

            1. Log in to website 50 times
            2. Reply to a topic 50 times (Optional)
            3. Watch any video 10 times (Optional)
            4. Create a new topic 20 times
            5. Reply to a topic 10 times
            GamiPress Thumbnail
            Achievement Thumbnail
            Image 3 replies

              Halo, saya Albert. Terima kasih sudah berbagi informasinya, sangat membantu. Saya ingin sedikit menambahkan penjelasan terkait dengan pertanyaan Ibu Sherly tentang COA untuk Pajak Final UMKM dan PB1.

              Sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh teman-teman sebelumnya, Pajak Final UMKM dan PB1 tidak dikenakan melalui mekanisme PPN, jadi sebaiknya memang dibuatkan akun tersendiri untuk pajak-pajak tersebut, terpisah dari akun PPN.

              Untuk Pajak Final UMKM, biasanya menggunakan akun khusus untuk pajak final yang dikenakan atas omset usaha. Begitu juga untuk PB1, yang berkaitan dengan pajak properti, biasanya juga memerlukan akun terpisah untuk mencatatnya.

              Namun, jika Ibu ingin tetap mengacu pada COA yang sudah ada (Akun Pajak Penjualan PPN Keluaran dan Pajak Pembelian PPN Masukan), pastikan saja untuk membedakan antara transaksi yang berkaitan dengan PPN dan yang berkaitan dengan pajak final UMKM atau PB1.

              Semoga informasi ini bisa menambah gambaran dan membantu proses pencatatan pajaknya! Jangan ragu untuk bertanya lagi jika ada yang kurang jelas.

          Viewing 3 reply threads
          • You must be logged in to reply to this topic.

          Peringkat Top Contributor

          1. #1
            Albert Yosua
            Points: 222
          2. #2
            Lia
            Points: 96
          3. #3
            WIDDY FERDIANSYAH
            Points: 67
          4. #4
            Linda Eliana
            Points: 29
          5. #5
            Debbie Christie Ginting / Finance Team Lead
            Points: 28

          Artikel dengan topic tag terkait:

          Kesalahan mendapatkan link untuk tag: PPN. Error: Empty Term.

          Image

          Bergabung & berbagi bersama kami

          Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!