Home / Topics / Finance & Tax / Coa untuk Pajak
- This topic has 4 replies, 5 voices, and was last updated 7 months, 2 weeks ago by
Mochamad Giri Irawan.
Coa untuk Pajak
June 18, 2024 at 9:20 pm-
-
Up::0
Halo, semua saya basic bukan akuntan jadi baru banget dan masih awam banget.
Ini mau masukin biaya pajak final umkm dan pb1. Saat buat akun pajaknya saya binggung apa kedua pajak itu memotong atau tidak ya?
Akun Pajak Penjualan(2-20500) PPN Keluaran
Akun Pajak Pembelian(1-10500) PPN Masukanapa ini sudah benar masuk COA ini saja? terima kasih
-
Halo, perkenalkan saya Barokah. Mungkin izin sharing sedikit ya Bu Sherly.
Untuk Pajak Final UMKM -> Pajak ini dikenakan secara final atas omset usaha tertentu dan tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. Artinya, jumlah pajak ini langsung dihitung dari omset dan dibayarkan tanpa mengurangi pajak yang telah dibayar atas pembelian (PPN Masukan)
Dan untuk PB1: Pajak ini juga dikenakan secara langsung atas kepemilikan properti dan tidak terkait dengan sistem pemotongan pajak PPN seperti pada transaksi barang dan jasa.
Kalau berdasarkan informasi ini, COA (Chart of Accounts) yang Ibu sebutkan sepertinya merujuk pada akun-akun yang digunakan untuk merekam PPN (Pajak Pertambahan Nilai), bukan untuk Pajak Final UMKM atau PB1. Namun, jika Ibu mengelola akun-akun dalam sistem akuntansi Ibu, berikut adalah penyesuaian yang bisa dilakukan:
– Akun Pajak Penjualan (2-20500) PPN Keluaran: Digunakan untuk merekam PPN yang harus Anda tambahkan ke harga jual produk atau jasa yang Anda tawarkan kepada pelanggan.
– Akun Pajak Pembelian (1-10500) PPN Masukan: Digunakan untuk merekam PPN yang telah Anda bayarkan pada pembelian barang atau jasa dari pemasok.
Namun, untuk merekam Pajak Final UMKM dan PB1, biasanya Anda membutuhkan akun tersendiri yang terpisah dari PPN.Semoga bisa sedikit membantu ya Bu
-
Sedikit menambahkan untuk akun terkait PPN.
Akun PPN Keluaran : Kategori utang – kepala 2
Akun PPN Masukan : Kategori aset – kepala 1
Akun Utang PPN Masa : Kategori utang – kepala 2
Berikut jurnal umumnya :
Ketika terjadi penjualan :
Cash   xxx
PPN Keluaran    xxx
Pendapatan      xxx
Ketika ada pembelian :
Persediaan Barang   xxx
PPN Masukan       xxx
Utang Usaha           xxx
Ketika awal bulan berikutnya (jurnal pengakuan utang PPN Masa) :
PPN Keluaran     xxx
PPN Masukan       xxx
Utang PPNÂ Â Â Â Â Â Â Â Â xxx
Ketika pembayaran PPN Masa :
Utang PPNÂ Â Â xxx
Cash          xxx
Setiap bulan akun PPN Masukan dan PPN Keluaran di nol kan dengan jurnal pengakuan PPN Masa.
Jika ada tambahan atau koreksi dari yang lain silakan. Kebetulan background saya lebih banyak di accounting daripada di pajak. Dan masih perlu banyak belajar lagi
-
Sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh teman-teman sebelumnya, Pajak Final UMKM dan PB1 tidak dikenakan melalui mekanisme PPN, jadi sebaiknya memang dibuatkan akun tersendiri untuk pajak-pajak tersebut, terpisah dari akun PPN.
Untuk Pajak Final UMKM, biasanya menggunakan akun khusus untuk pajak final yang dikenakan atas omset usaha. Begitu juga untuk PB1, yang berkaitan dengan pajak properti, biasanya juga memerlukan akun terpisah untuk mencatatnya.
Namun, jika Ibu ingin tetap mengacu pada COA yang sudah ada (Akun Pajak Penjualan PPN Keluaran dan Pajak Pembelian PPN Masukan), pastikan saja untuk membedakan antara transaksi yang berkaitan dengan PPN dan yang berkaitan dengan pajak final UMKM atau PB1.
-
Sebaiknya membuat COA baru Bu.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebutâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026âĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembanganâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:pajak mau
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ15 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak masih
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak akuntan baru
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak mau
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak baru masih
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak masih
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak masih
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak baru mau
