Apakah anda mencari sesuatu?

Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Meningkat 3,26 % hingga 11 April 2025

April 15, 2025 at 10:26 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        (Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah disampaikan hingga 11 April 2025 pukul 23.59 waktu setempat. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 3,26 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari total tersebut, sebanyak 12,63 juta merupakan SPT orang pribadi dan 380,53 ribu adalah SPT badan.

        Tercatat mayoritas pelaporan SPT juga dilakukan secara elektronik. “Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti yang dikutip pada Minggu (13/04).

        DJP mencatat bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024, yakni 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri. Situasi ini menyebabkan terbatasnya hari kerja selama Maret, yang berpotensi menghambat proses pelaporan dan pembayaran pajak PPh Pasal 29.

        Menanggapi kondisi tersebut, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi. Relaksasi ini berlaku untuk pelaporan dan pembayaran yang dilakukan setelah 31 Maret hingga paling lambat 11 April 2025 tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

        Dwi Astuti menambahkan bahwa target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun 2025 ditetapkan sebesar 16,21 juta SPT. Ia menegaskan bahwa target tersebut berlaku sepanjang tahun, bukan hanya dalam tiga bulan pertama. Dwi juga mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT-nya agar segera melaksanakan kewajiban, serta menyampaikan apresiasi kepada mereka yang telah patuh. (Rp)

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!