::
Untuk menerapkan ketentuan dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024, pada 28 Februari 2025, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan Peraturan DJBC Nomor PER-2/BC/2025 (PER-2 DGCE) tentang Penentuan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Audit Bea Cukai dan Cukai.
Penerbitan PER-2 DGCE 2025 menggantikan dan mencabut sejumlah kerangka peraturan yang sebelumnya mengatur prosedur audit oleh DJBC, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan jaminan mutu. Beberapa peraturan yang dicabut meliputi PER-35/BC/2017, PER-23/BC/2019, PER-24/BC/2019, PER-26/BC/2019, dan PER-27/BC/2019.
PER-2 DGCE 2025 secara khusus mengatur penyesuaian periode audit dan mekanisme audit bea cukai serta cukai. Meskipun mempertahankan jenis audit yang diatur dalam PER-35/BC/2017, seperti Audit Umum, Audit Investigasi, dan Audit Khusus, Pasal 5 PER-2 DGCE kini mengatur periode yang berlaku untuk masing-masing jenis audit tersebut sebagai berikut:
• Periode Audit Umum ditetapkan selama 21 bulan hingga akhir bulan sebelum penerbitan surat penugasan.
• Periode Audit Investigasi (dalam konteks penuntutan dan penyidikan) dan Audit Khusus (dalam konteks keberatan) ditentukan sesuai dengan kebutuhan yang diminta oleh DJBC.
Selain itu, Pasal 25 PER-2 DGCE mengatur alasan fundamental yang memungkinkan perpanjangan periode audit hingga maksimum 10 tahun dengan alasan sebagai berikut:
• Terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan selama atau di luar periode audit;
• Informasi yang diperoleh dari pihak lain mengenai indikasi pelanggaran bea cukai dan/atau cukai di luar periode audit;
• Informasi relevan lainnya berdasarkan penilaian tim audit;
• Berdasarkan perintah atau permintaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Peraturan ini juga mengklarifikasi bahwa perpanjangan periode audit dapat diajukan baik untuk objek audit sebagian maupun secara keseluruhan. Permohonan perpanjangan ini akan disetujui atau ditolak oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Regulasi ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2025, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan audit bea cukai dan cukai yang dilakukan oleh DJBC.