Home / Topics / Finance & Tax / Simak! Daftar Peraturan Perpajakan Terbaru yang Terbit Sepanjang Juni 2025
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 2 weeks, 5 days ago by
Lia.
Simak! Daftar Peraturan Perpajakan Terbaru yang Terbit Sepanjang Juni 2025
July 1, 2025 at 11:12 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan komunitas Mekari 👋
Saya ingin membagikan update penting seputar peraturan perpajakan yang terbit selama Juni 2025. Bulan ini, Ditjen Pajak (DJP) kembali merilis sejumlah peraturan penting, terutama dalam rangka menyesuaikan implementasi Core Tax Administration System. Selain itu, ada juga beberapa insentif fiskal baru yang perlu diperhatikan.Berikut ini rangkuman sederet regulasi yang patut dicermati:
🔹 PER-6/PJ/2025 – Restitusi Dipercepat
Mengatur kembali ketentuan teknis pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Peraturan ini menggantikan PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023.🔹 PER-7/PJ/2025 – Aturan NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP
Menyesuaikan proses administrasi terkait NPWP, PKP, dan PBB dalam rangka integrasi dengan coretax system. Beleid ini mencabut beberapa peraturan lama yang sudah tidak sesuai konteks digital saat ini.🔹 PER-9/PJ/2025 – Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak
Diterbitkan untuk mencegah praktik penerbitan faktur pajak fiktif dan melindungi pendapatan negara.🔹 PER-10/PJ/2025 – Pertukaran Informasi Internasional
Mengatur tata cara pertukaran informasi perpajakan lintas negara berdasarkan perjanjian internasional. Ini penting untuk mendukung transparansi global dalam pemajakan.🔹 PER-12/PJ/2025 – Pemungutan dan Pelaporan PPN PMSE
Menyesuaikan penunjukan dan kewajiban pelaku usaha digital untuk pungut, setor, dan lapor PPN PMSE di bawah sistem coretax.📌 Selain itu, ada pula peraturan non-DJP yang tak kalah penting:
🔸 PMK 36/2025 – PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Pesawat Ekonomi
Sebagai insentif selama libur sekolah, pemerintah menanggung 6% dari PPN tiket pesawat domestik kelas ekonomi, berlaku 5 Juni–31 Juli 2025.🔸 PMK 33/2025 – Penyerah Piutang Bisa Beli Aset Jaminan Lewat Lelang
Memberi dasar hukum bagi instansi pemerintah untuk membeli kembali aset melalui lelang dalam penyelesaian piutang negara. Berlaku efektif per 4 September 2025.🔸 PP 28/2025 – Perizinan Berbasis Risiko
Menegaskan peran sistem OSS sebagai pintu utama pengajuan insentif perpajakan dan integrasi data NPWP dalam NIB.💬 Pertanyaan untuk rekan-rekan praktisi pajak & keuangan:
Dari semua peraturan baru ini, mana yang menurut Anda paling berdampak langsung ke proses bisnis sehari-hari? Dan bagaimana Anda mengantisipasi transisi ke sistem coretax ini di organisasi atau klien Anda?Mari berdiskusi dan saling berbagi pengalaman!
-
Terimakasih Albert update peraturannya, sangat membantu sekali.
-
Terima kasih, Lia, senang bisa membantu dengan update peraturan terbaru ini! 😊
Memang, dengan adanya perubahan ini, terutama yang berkaitan dengan CoreTax System, ada beberapa tantangan yang perlu kita hadapi. Tapi dengan persiapan yang tepat dan komunikasi yang jelas, saya yakin proses transisi bisa berjalan lebih mulus. Kalau ada hal-hal yang perlu dibahas lebih lanjut atau ada yang perlu dipahami lebih dalam, jangan ragu untuk berdiskusi!
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua yang sedang beradaptasi dengan perubahan-perubahan ini. Semangat terus!
-
Terima kasih kembali, Albert! 🙏
Update-nya sangat membantu, apalagi banyak peraturan Juni 2025 ini yang langsung bersinggungan dengan operasional kami, terutama soal PER-6/PJ/2025 dan PER-12/PJ/2025.Restitusi dipercepat jelas bisa meringankan arus kas, apalagi buat perusahaan yang punya kelebihan bayar PPN cukup besar. Tapi di sisi lain, implementasi CoreTax System juga bikin kami harus lebih teliti dan siap dari sisi data serta sistem internal.
Untuk PER-12/PJ/2025, penyesuaian kewajiban PMSE ini cukup menantang juga, terutama dalam memastikan semua vendor digital asing sudah comply, dan kami sebagai pengguna juga memahami posisinya dari sisi pelaporan.
📌 Pertanyaan saya:
Adakah dari rekan-rekan yang sudah mulai merasakan dampak langsung dari integrasi ke CoreTax ini dalam proses pelaporan PPN atau administrasi NPWP/PKP?
Kalau boleh berbagi, bagaimana pendekatan terbaik yang kalian lakukan untuk menyiapkan tim dan sistem internal menghadapi transisi ini?Semoga kita bisa saling bantu dan adaptasi bareng ya! 🌱
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 LiaPoints: 373
- #2 Albert YosuaPoints: 245
- #3 WIDDY FERDIANSYAHPoints: 195
- #4 Ida Bagus Darmawan SuardanaPoints: 54
- #5 Amilia Desi MarthasariPoints: 53
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- Valentine Edition: Ungkapkan Cintamu untuk Karier & Perusahaanmu6 February 2025 | General
- 8 Kebiasaan Buruk yang Perlu Ditinggalkan24 July 2025 | General
- Karyawan Teng-Go Pulang Tepat Waktu8 July 2025 | General