::
Halo rekan-rekan komunitas Mekari 👋
Saya ingin membagikan update penting seputar peraturan perpajakan yang terbit selama Juni 2025. Bulan ini, Ditjen Pajak (DJP) kembali merilis sejumlah peraturan penting, terutama dalam rangka menyesuaikan implementasi Core Tax Administration System. Selain itu, ada juga beberapa insentif fiskal baru yang perlu diperhatikan.
Berikut ini rangkuman sederet regulasi yang patut dicermati:
🔹 PER-6/PJ/2025 – Restitusi Dipercepat
Mengatur kembali ketentuan teknis pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Peraturan ini menggantikan PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023.
🔹 PER-7/PJ/2025 – Aturan NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP
Menyesuaikan proses administrasi terkait NPWP, PKP, dan PBB dalam rangka integrasi dengan coretax system. Beleid ini mencabut beberapa peraturan lama yang sudah tidak sesuai konteks digital saat ini.
🔹 PER-9/PJ/2025 – Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak
Diterbitkan untuk mencegah praktik penerbitan faktur pajak fiktif dan melindungi pendapatan negara.
🔹 PER-10/PJ/2025 – Pertukaran Informasi Internasional
Mengatur tata cara pertukaran informasi perpajakan lintas negara berdasarkan perjanjian internasional. Ini penting untuk mendukung transparansi global dalam pemajakan.
🔹 PER-12/PJ/2025 – Pemungutan dan Pelaporan PPN PMSE
Menyesuaikan penunjukan dan kewajiban pelaku usaha digital untuk pungut, setor, dan lapor PPN PMSE di bawah sistem coretax.
📌 Selain itu, ada pula peraturan non-DJP yang tak kalah penting:
🔸 PMK 36/2025 – PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Pesawat Ekonomi
Sebagai insentif selama libur sekolah, pemerintah menanggung 6% dari PPN tiket pesawat domestik kelas ekonomi, berlaku 5 Juni–31 Juli 2025.
🔸 PMK 33/2025 – Penyerah Piutang Bisa Beli Aset Jaminan Lewat Lelang
Memberi dasar hukum bagi instansi pemerintah untuk membeli kembali aset melalui lelang dalam penyelesaian piutang negara. Berlaku efektif per 4 September 2025.
🔸 PP 28/2025 – Perizinan Berbasis Risiko
Menegaskan peran sistem OSS sebagai pintu utama pengajuan insentif perpajakan dan integrasi data NPWP dalam NIB.
💬 Pertanyaan untuk rekan-rekan praktisi pajak & keuangan:
Dari semua peraturan baru ini, mana yang menurut Anda paling berdampak langsung ke proses bisnis sehari-hari? Dan bagaimana Anda mengantisipasi transisi ke sistem coretax ini di organisasi atau klien Anda?
Mari berdiskusi dan saling berbagi pengalaman!