Home / Topics / Finance & Tax / Cara Mengajukan Restitusi PPN
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Albert Yosua Matatula.
Cara Mengajukan Restitusi PPN
July 14, 2025 at 8:16 am-
-
Up::0
Kadang-kadang, dalam urusan pajak, kita bisa bayar lebih dari yang seharusnya, terutama soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kalau udah gitu, tenang aja, kamu bisa ajukan pengembalian pajaknya, yang sering disebut restitusi. Tapi, gimana sih caranya? Yuk, kita bahas!
Apa itu Restitusi PPN?
Jadi, restitusi itu intinya adalah pengembalian pajak yang kamu bayar lebih. Bisa terjadi kalau kamu bayar pajak yang sebenarnya nggak terutang, atau kalau jumlah yang kamu bayar lebih besar dari yang seharusnya. Nah, kalau dalam kasus PPN, kamu bisa ajukan restitusi kalau Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, yang bikin SPT PPN kamu jadi “lebih bayar”.
Restitusi PPN diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) dan (4b) UU PPN. Biasanya, ini diajukan di akhir tahun buku. Tapi, kalau kamu pengusaha yang ekspor barang, atau kamu PKP yang nggak wajib pungut PPN, kamu juga bisa ajukan restitusi setiap masa pajak.
Prosedur umum restitusi diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP, yang isinya kurang lebih gini:
“Setelah diperiksa, DJP bakal terbitin Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) kalau jumlah pajak yang kamu bayar lebih besar dari yang seharusnya.”Nah, DJP punya waktu 12 bulan buat nerbitin SKPLB setelah kamu ajukan permohonan restitusi.
Restitusi Dipercepat: Biar Cepat Cair
Selain yang biasa, ada juga cara restitusi dipercepat. Ini bisa kamu lakukan kalau kamu termasuk dalam kategori PKP tertentu yang punya kriteria khusus, kayak Wajib Pajak yang nggak punya tunggakan pajak, selalu tepat waktu lapor SPT, atau punya laporan keuangan yang “wajar tanpa pengecualian” selama 3 tahun berturut-turut. Kalau udah gitu, kamu bisa dapet pengembalian pendahuluan dalam waktu 1 bulan, tanpa perlu pemeriksaan ribet.
Pokoknya, makin rapih administrasi dan laporan kamu, makin cepat juga prosesnya. Ada beberapa kategori Wajib Pajak yang bisa dapet fasilitas ini, antara lain:
1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu: Kalau kamu selalu bayar pajak tepat waktu dan nggak punya tunggakan.
2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu: Kalau lebih bayar kamu di SPT Masa PPN nggak lebih dari Rp5 miliar.
3. PKP Berisiko Rendah: Misalnya, perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, BUMN, atau PKP yang jadi Mitra Utama Kepabeanan.Setelah kamu memenuhi kriteria tersebut, DJP bakal terbitin Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang isinya tentang pengembalian pajak yang lebih bayar.
Cara Mengajukan Restitusi PPN
Cara ngajuin restitusi, gampang kok! Kalau kamu udah jadi PKP, cukup isi SPT Masa PPN dan pilih opsi pengembalian lewat “pengembalian pendahuluan” atau lewat “pemeriksaan”.
Kalau lewat pemeriksaan, kamu harus siapin dokumen-dokumen yang diperlukan dan ikut tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan bakal dimulai pas DJP kirim Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
Tapi, kalau kamu mau yang cepat, bisa pilih pengembalian pendahuluan, di mana DJP bakal langsung cek dan terbitin SKPPKP.Nah, pas kamu ajukan restitusi lewat Coretax (aplikasi DJP), sistem bakal minta kamu tambahin informasi rekening bank. Jadi, pastiin nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening udah benar dan up-to-date. Caranya gampang banget, tinggal masuk ke menu Portal Saya > Perubahan Data > Identitas Wajib Pajak > centang “Perbarui Rekening Bank Utama” dan isi data rekening bank kamu.
-
Wah, penjelasannya mantap, Albert! Restitusi sering dianggap ribet, padahal sekarang udah jauh lebih terstruktur ya, apalagi dengan opsi percepatan dan sistem Coretax.”
Kadang yang jadi kendala justru hal kecil kayak rekening belum update atau WP belum paham dia masuk kategori apa. Mungkin perlu juga edukasi singkat yang nyampe ke WP level UMKM.
Menurut teman-teman di sini, apakah sekarang WP udah makin aware soal hak restitusi ini? Atau justru masih banyak yang belum manfaatin?
-
Setuju banget, Lia! Penjelasan kamu tepat soal kendala kecil seperti rekening belum update yang kadang bikin proses restitusi molor. Edukasi khusus untuk WP UMKM juga penting banget supaya mereka nggak ragu dan paham cara manfaatin haknya.
Kalau menurut saya, awareness soal restitusi memang mulai naik, tapi masih ada banyak WP, terutama yang baru mulai usaha, yang belum terlalu paham detailnya. Jadi, sosialisasi yang mudah dimengerti dan contoh kasus nyata pasti bakal sangat membantu mereka.
Gimana menurut kamu, apa cara paling efektif buat jangkau WP UMKM agar mereka makin sadar dan bisa manfaatkan fasilitas restitusi ini?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:cara
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:cara
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:cara
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:cara
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:cara
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:cara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:cara
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ppn
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:restitusi
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:mengajukan
