Home / Topics / Finance & Tax / Sinergi DJP, ESDM, dan SKK Migas: Langkah Keren Perkuat Pengawasan Pajak Sektor
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Lia.
Sinergi DJP, ESDM, dan SKK Migas: Langkah Keren Perkuat Pengawasan Pajak Sektor
August 5, 2025 at 5:22 pm-
-
Up::0
Hai guys, ada kabar terbaru nih yang menurut aku penting banget buat kita yang ngikutin perkembangan pajak dan sektor energi di Indonesia. Jadi, baru-baru ini Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno, sama Kepala SKK Migas Djoko Siswanto resmi teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) buat penguatan pengawasan pajak di sektor sumber daya alam. Acara ini juga disaksikan langsung sama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, jadi udah jelas banget nih kalau pemerintah serius banget dalam urusan ini.
Intinya, PKS ini fokus buat memperkuat kerjasama antarinstansi dalam ngawal penerimaan negara dari sektor mineral, batubara, dan migas yang selama ini jadi sumber pendapatan strategis. Nah, langkah ini penting banget karena selama ini sektor energi dan sumber daya mineral sering jadi perhatian khusus, terutama soal kepatuhan pajaknya. Dengan adanya kolaborasi yang lebih erat, DJP bisa dapet data yang lebih akurat dan proses penyelesaian masalah perpajakan bisa lebih cepat.
Dirjen Pajak Bimo bilang kalau penandatanganan ini jadi milestone penting yang udah ditunggu sejak awal tahun. Jadi nggak cuma sekadar tanda tangan, tapi ini juga tanda kalau tata kelola dan rekonsiliasi data antar kementerian dan lembaga makin sinkron. Keren kan? Selain itu, DJP juga bakal kasih insentif perpajakan buat pelaku usaha yang taat dan beroperasi di bawah Kementerian ESDM dan SKK Migas. Ini tentu bisa jadi motivasi tambahan buat para pelaku usaha supaya makin patuh bayar pajak.
Gak cuma itu, Dirjen Minerba Tri Winarno juga nyatakan siap banget dukung DJP lewat kegiatan konsinyering bareng pelaku usaha. Jadi, ada usaha buat bikin sinergi yang lebih erat antara otoritas pajak dan sektor pertambangan supaya penerimaan negara bisa optimal tanpa harus bikin pelaku usaha merasa terbebani.
Menurut aku, langkah ini cukup strategis dan penting banget buat kita yang concern soal tata kelola perpajakan di sektor energi dan sumber daya alam. Selain meningkatkan transparansi, kolaborasi ini juga bisa bantu dorong penerimaan negara yang lebih besar, yang pastinya balik lagi ke pembangunan dan kemajuan bangsa. Gimana menurut kalian? Apakah kolaborasi antarinstansi kayak gini bakal efektif ngatasi tantangan pengawasan pajak di sektor ini? Yuk diskusi!
-
Ini info yang bagus banget, Albert! Makasih udah sharing kabar penting kayak gini.
Aku setuju banget, langkah ini strategis dan penting. Selama ini kan sering denger isu soal pengawasan pajak di sektor SDA yang rumit. Nah, dengan adanya PKS antara DJP, Dirjen Minerba, dan SKK Migas, ini nunjukin kalau pemerintah serius mau beresin masalah itu.
Poin yang paling menarik buat aku sih soal data yang lebih akurat. Kalau data antarinstansi sinkron, DJP bisa lebih gampang ngawasin, dan potensi tax gap bisa diminimalisir. Ini win-win solution sih, buat pemerintah dan pelaku usaha yang taat pajak.
Terus, insentif perpajakan juga jadi nilai plus. Ini bisa jadi motivasi kuat buat perusahaan-perusahaan supaya makin patuh. Daripada cuma ngandelin sanksi, pendekatan insentif kayak gini lebih konstruktif dan bisa bangun kepercayaan.
Pertanyaan kamu soal efektivitasnya juga relevan banget. Menurutku, kolaborasi ini bakal efektif kalau benar-benar diimplementasikan dengan serius dan transparan. Jadi bukan cuma seremoni tanda tangan, tapi ada tindak lanjut yang konkret di lapangan.
Keren banget, Bert! Info kayak gini nih yang perlu kita diskusiin.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:djp langkah pengawasan pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:langkah pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:djp langkah pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:djp langkah pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:djp langkah pengawasan pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pengawasan pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:langkah pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:langkah pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp langkah pengawasan pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perkuat pengawasan pajak
