Apakah anda mencari sesuatu?

Pinjam Bendera: Risiko Pajaknya Bisa Nempel ke Perusahaan Kamu!

August 21, 2025 at 10:22 am
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 1 replies
      View Icon 4  views
        Up
        0
        ::

        Istilah “pinjam bendera” mungkin sudah cukup familiar di kalangan pelaku usaha maupun praktisi pajak. Praktik ini terjadi ketika ada pihak lain (bisa teman, rekan bisnis, atau bahkan kenalan) yang menggunakan nama perusahaan kita untuk kepentingan transaksi bisnis mereka. Mulai dari mengambil proyek, mengirim invoice, hingga menerima pembayaran — semua atas nama perusahaan kita, padahal kita tidak ikut terlibat dalam kegiatan usaha tersebut.

        Sekilas memang terlihat sebagai bentuk bantu-membantu. Tapi hati-hati, karena secara hukum dan pajak, risiko dari “pinjam bendera” ini tidak bisa dianggap remeh.

        🔍 Apa saja risiko yang mungkin timbul?

        1. Tanggung Jawab Pajak Bisa Menempel ke Perusahaan Anda

        Ketika nama perusahaan Anda tercantum dalam invoice atau bukti potong pajak (misalnya PPh 23), DJP akan menganggap bahwa penghasilan tersebut adalah milik perusahaan Anda. Konsekuensinya? Omzet Anda terlihat lebih besar, dan bisa memicu kewajiban pajak tambahan yang sebenarnya bukan menjadi hak atau keuntungan Anda.

        2. Data Anda Sudah Masuk ke Sistem DJP

        Perlu diingat bahwa data perpajakan saat ini sangat terintegrasi. Transaksi yang dilaporkan oleh pihak pemotong pajak (misalnya pelanggan dari si peminjam bendera) akan otomatis masuk ke sistem DJP. Kalau Anda tidak melaporkan transaksi yang sama dalam SPT, DJP bisa menganggap ada ketidaksesuaian data, bahkan potensi penghindaran pajak.

        3. Kewajiban PPN Jika Anda PKP

        Jika perusahaan Anda sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka setiap penerimaan pembayaran atas nama Anda mengharuskan Anda menerbitkan faktur pajak dan menyetor PPN. Tidak peduli uangnya dinikmati atau tidak, kewajiban tetap berjalan. Bila tidak dilakukan, maka dapat dianggap sebagai kekurangan pembayaran PPN dan berpotensi dikenai sanksi.

        4. Risiko Hukum dan Audit

        Jika di kemudian hari transaksi bermasalah, atau peminjam bendera melarikan diri, Anda sebagai pemilik nama yang tertera di dokumen legal bisa dimintai pertanggungjawaban. Dan ketika terjadi audit, semua bukti akan mengarah ke Anda — bukan ke pihak sebenarnya yang melakukan kegiatan usaha.

        ⚠ Catatan Penting:

        Pinjam bendera bukan sekadar “bantu teman”. Tanpa dokumen dan perjanjian hukum yang sah, perusahaan Anda bisa menanggung kewajiban pajak dan risiko hukum atas sesuatu yang tidak Anda nikmati. Praktik ini juga bisa menimbulkan permasalahan ketika dilakukan secara berulang atau melibatkan nominal yang besar.

        📌 Saran Praktis:

        • Hindari meminjamkan nama perusahaan tanpa perjanjian legal yang jelas.

        • Libatkan konsultan pajak atau legal untuk memastikan mitigasi risikonya aman.

        • Pahami konsekuensi jangka panjang, terutama jika perusahaan Anda ingin menjaga kredibilitas dan rekam jejak pajak yang bersih.

        Apakah Anda pernah menangani kasus serupa dalam praktik perpajakan? Atau justru mengalami kerugian akibat “pinjam bendera”?

        Yuk, bagikan pandangan dan pengalamannya di kolom diskusi. Semakin banyak yang sadar, semakin kecil risiko penyalahgunaan praktik ini.

      • Lia
        Participant
        GamiPress Thumbnail
        Achievement ThumbnailAchievement Thumbnail
        Image 1 replies
        View Icon 4  views

          Sangat relevan, apalagi di era digital sekarang. Poin tentang data yang sudah masuk ke sistem DJP itu kuncinya. Dengan adanya sistem e-faktur, e-bupot, dan PPh Final UMKM, jejak digital dari setiap transaksi sudah terekam dengan rapi. Jadi, ‘pinjam bendera’ itu sama saja menaruh bom waktu di perusahaan sendiri.

          Kecil atau besar nominalnya, data itu akan tetap tercatat. Saat ada ketidaksesuaian data, DJP tidak akan tanya apakah itu ‘pinjaman’ atau bukan, mereka akan langsung menganggap itu sebagai omzet Anda. Kesadaran akan hal ini sangat penting untuk semua pengusaha.

      Viewing 1 reply thread
      • You must be logged in to reply to this topic.
      Image

      Bergabung & berbagi bersama kami

      Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!