Home / Topics / Finance & Tax / Peraturan Pajak Terbaru Agustus 2025: Insentif, Marketplace, dan Restitusi
- This topic has 6 replies, 2 voices, and was last updated 11 months, 1 week ago by
Lia.
Peraturan Pajak Terbaru Agustus 2025: Insentif, Marketplace, dan Restitusi
September 2, 2025 at 2:10 pm-
-
Up::0
Halo teman-teman Fintax Community,
Baru-baru ini, sepanjang Agustus 2025, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan perpajakan penting yang patut kita pahami bersama. Salah satu yang menarik adalah perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan rusun yang sebelumnya hanya berlaku sampai Juni 2025. Melalui PMK 60/2025, insentif ini diperpanjang hingga akhir Desember 2025. Kebijakan ini tentu sangat membantu para pelaku usaha properti dan masyarakat yang membeli rumah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih beradaptasi.
Selain itu, Dirjen Pajak juga menetapkan kriteria jelas bagi penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, lewat Perdirjen PER-15/PJ/2025. Marketplace yang menggunakan rekening eskro dan memenuhi batas nilai transaksi dan traffic tertentu kini wajib memungut pajak penghasilan atas penghasilan merchant-nya. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperluas basis pemungutan pajak dari sektor perdagangan elektronik yang terus berkembang pesat.
Tidak kalah penting adalah revisi ketentuan restitusi dipercepat yang diatur melalui PER-16/PJ/2025 sebagai penyempurnaan PER-6/PJ/2025. Peraturan ini memberikan kejelasan lebih bagi wajib pajak dan otoritas pajak dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi tertentu. Revisi ini diharapkan dapat mempercepat proses restitusi sehingga likuiditas wajib pajak tetap terjaga.
Di sisi kebijakan pajak daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran SE 900.1.13.1/4528/SJ yang meminta pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penyesuaian ini penting agar kebijakan pajak daerah tidak menjadi beban berlebih, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan banyaknya regulasi baru dan revisi aturan perpajakan ini, saya ingin mengajak teman-teman untuk berdiskusi tentang beberapa hal berikut:
1. Bagaimana dampak perpanjangan insentif PPN DTP 100% atas rumah tapak dan rusun terhadap sektor properti dan daya beli masyarakat? Apakah ini cukup efektif mendorong pertumbuhan sektor properti?
2. Untuk marketplace yang wajib memungut PPh Pasal 22, apakah menurut teman-teman aturan ini sudah tepat dan adil? Bagaimana mekanisme pemungutan ini berdampak pada para pelaku UMKM yang memanfaatkan marketplace?
3. Mengenai revisi ketentuan restitusi dipercepat, apakah menurut kalian peraturan ini sudah memberikan kemudahan optimal bagi wajib pajak, terutama untuk menghindari penundaan pengembalian pajak?
4. Terakhir, bagaimana penerapan kebijakan pajak daerah yang lebih sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat dijalankan secara efektif? Apa tantangan utama yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyesuaikan tarif pajak dan retribusi?
Mari kita berbagi pengalaman, pendapat, dan strategi supaya kita bisa memahami dan mengantisipasi perubahan regulasi ini dengan baik. Saya yakin diskusi ini akan sangat bermanfaat bagi kita semua yang berkecimpung di dunia perpajakan dan keuangan.
Terima kasih, dan saya tunggu insight dan tanggapan teman-teman!
-
-
Pajak Daerah yang Sensitif
Surat Edaran dari Mendagri yang meminta pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan pajak adalah inisiatif yang baik untuk menciptakan keadilan sosial.Efektivitas penerapan: Ini bisa efektif jika pemerintah daerah benar-benar melakukan kajian mendalam terhadap kondisi ekonomi warganya. Contohnya, memberikan keringanan PBB untuk rumah tinggal sederhana atau menurunkan tarif pajak tertentu di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Tantangan utama: Tantangan terbesar adalah bagaimana pemerintah daerah bisa menyeimbangkan antara penerimaan daerah (PAD) dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pajak dan retribusi sering kali menjadi sumber pendapatan utama, sehingga menurunkan tarif bisa berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan layanan publik. Diperlukan inovasi lain untuk mencari sumber pendapatan alternatif.
-
Restitusi Dipercepat
Revisi ketentuan restitusi dipercepat melalui PER-16/PJ/2025 sangat penting untuk menjaga likuiditas wajib pajak.Kemudahan optimal? Peraturan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang selama ini sering dikeluhkan. Dengan prosedur yang lebih jelas, prosesnya seharusnya menjadi lebih efisien dan mengurangi penundaan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada sistem dan kecepatan petugas pajak dalam memproses pengajuan. Harapannya, tidak ada lagi birokrasi yang berbelit-belit.
-
Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Peraturan Dirjen Pajak terkait marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah langkah logis pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.Sudah tepat dan adil? Secara konsep, ini cukup adil karena tujuannya adalah memastikan setiap penghasilan dikenai pajak sesuai ketentuan. Namun, tantangannya ada pada implementasi, terutama bagi UMKM.
Dampak bagi UMKM: Banyak UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan yang rumit. Mekanisme pemungutan ini berpotensi menambah beban administrasi dan mengurangi penghasilan bersih mereka. Edukasi dan sosialisasi yang masif dari pemerintah, serta fitur yang user-friendly dari platform marketplace, menjadi kunci agar kebijakan ini tidak memberatkan pelaku usaha mikro.
-
Terima kasih Albert atas rangkuman dan ajakannya untuk berdiskusi! Perubahan regulasi perpajakan di bulan Agustus 2025 memang cukup signifikan dan penting untuk kita bedah bersama. Saya setuju, ini adalah topik yang sangat relevan dan bermanfaat untuk kita diskusikan.
-
Perpanjangan Insentif PPN DTP Properti
Perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% hingga Desember 2025 tentu menjadi napas segar bagi sektor properti dan masyarakat. Kebijakan ini berpotensi besar untuk:Mendorong daya beli masyarakat: Dengan insentif ini, harga rumah yang dibeli menjadi lebih terjangkau karena PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. Ini bisa merangsang minat masyarakat, terutama mereka yang berencana membeli rumah pertama, di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Meningkatkan penjualan properti: Bagi pengembang, kebijakan ini menjadi alat promosi yang sangat efektif untuk menarik konsumen. Ini dapat membantu memutar roda bisnis properti yang selama ini sempat melambat.
Efektivitasnya memang cukup terlihat, namun tantangannya adalah bagaimana daya beli masyarakat secara keseluruhan bisa pulih sepenuhnya, karena PPN hanya salah satu komponen harga. Ketersediaan skema KPR dengan bunga terjangkau juga menjadi faktor krusial yang saling melengkapi.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak terbaru
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak 2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:peraturan pajak agustus 2025 marketplace
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak agustus 2025 insentif marketplace
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak agustus 2025 marketplace
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak terbaru agustus 2025 marketplace
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak marketplace
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak marketplace
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak 2025
