Berita yang menarik dan informatif. Angka-angka ini menunjukkan bagaimana pemerintah semakin serius menggarap potensi pajak dari ekonomi digital. Total Rp 40 triliun itu bukan jumlah yang sedikit, dan kontribusi dari berbagai sektor seperti PPN PMSE, kripto, dan fintech menunjukkan bahwa transaksi digital sudah menjadi bagian besar dari perekonomian kita.
Saya sepakat dengan pernyataan DJP bahwa ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian cara pungutan. Tujuannya juga bagus, yaitu menciptakan persaingan yang seimbang antara pemain digital dan konvensional. Semoga kebijakan ini terus efektif dan bisa diterapkan dengan adil untuk semua pihak.