Home / Topics / Finance & Tax / DJP Catat Tren Positif, Pajak Digital Capai Rp 40 Triliun
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 11 months, 1 week ago by
Lia.
DJP Catat Tren Positif, Pajak Digital Capai Rp 40 Triliun
September 1, 2025 at 9:44 am-
-
Up::1
(Jakarta) Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 3,88 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,53 triliun.
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli yang dikutip pada Rabu (27/08).
Hingga 31 Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Tiga perusahaan baru yang mendapat penunjukan pada Juli 2025 antara lain Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Di sisi lain, pemerintah mencabut penunjukan tiga perusahaan, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Rosmauli menyebut, dari total perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 201 pemungut telah melakukan penyetoran dengan capaian Rp 31,06 triliun. Penerimaan tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun, mulai Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, hingga Rp 5,72 triliun pada 2025.
Selain itu, pajak kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan total Rp 1,55 triliun hingga Juli 2025. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 462,67 miliar pada 2025. Dari total tersebut, Rp 730,41 miliar berasal dari PPh 22 dan Rp 819,94 miliar dari PPN dalam negeri. Pajak fintech pun turut menyumbang Rp 3,88 triliun, dengan rincian Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 841,07 miliar pada 2025.
Sementara itu, Pajak SIPP juga memberikan kontribusi Rp 3,53 triliun hingga Juli 2025, dengan mayoritas berasal dari PPN sebesar Rp 3,29 triliun dan sisanya PPh Rp 239,21 miliar. Rosmauli menegaskan, penerimaan dari pajak digital menunjukkan tren positif yang memperkuat ruang fiskal sekaligus menciptakan persaingan yang seimbang antara usaha konvensional dan digital. Ia menekankan, kebijakan ini bukanlah bentuk pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien.
-
Berita yang menarik dan informatif. Angka-angka ini menunjukkan bagaimana pemerintah semakin serius menggarap potensi pajak dari ekonomi digital. Total Rp 40 triliun itu bukan jumlah yang sedikit, dan kontribusi dari berbagai sektor seperti PPN PMSE, kripto, dan fintech menunjukkan bahwa transaksi digital sudah menjadi bagian besar dari perekonomian kita.
Saya sepakat dengan pernyataan DJP bahwa ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian cara pungutan. Tujuannya juga bagus, yaitu menciptakan persaingan yang seimbang antara pemain digital dan konvensional. Semoga kebijakan ini terus efektif dan bisa diterapkan dengan adil untuk semua pihak.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:djp catat pajak digital
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:catat pajak digital
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp catat pajak capai triliun
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak digital
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:djp pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:djp catat pajak digital
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:djp positif pajak digital triliun
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp catat tren positif pajak capai
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:catat pajak digital
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:catat pajak digital
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak capai triliun
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tren pajak digital capai triliun
