Home / Topics / Finance & Tax / GMT (Global Minimum Tax) Bisa Ganggu Daya Tarik Investasi? Yuk, Kupas Bareng!
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 6 months, 3 weeks ago by
Lia.
GMT (Global Minimum Tax) Bisa Ganggu Daya Tarik Investasi? Yuk, Kupas Bareng!
September 11, 2025 at 10:44 am-
-
Up::0
Halo, Fintax People!
Baru-baru ini aku baca kabar dari DDTCNews soal perkembangan terbaru terkait penerapan Pajak Minimum Global (GMT) di Indonesia. Menarik banget karena ternyata walaupun PMK 136/2024 udah resmi terbit, pemerintah — dalam hal ini Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu — masih tarik ulur soal timing implementasinya.
Buat kita yang concern sama iklim investasi dan pajak internasional, isu ini worth banget buat dibahas. Soalnya, GMT itu prinsip dasarnya adalah memastikan perusahaan multinasional gak bisa terus-terusan ngindarin pajak dengan manfaatin celah antar-negara. Tapi di sisi lain, ini juga bisa ngeganggu strategi insentif yang selama ini dipakai Indonesia buat narik investor, apalagi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sektor-sektor prioritas.
Wajar kalau pemerintah agak galau. Di satu sisi kita pengen ikutin standar global (karena ini bagian dari kesepakatan OECD/G20). Tapi di sisi lain, GMT bisa bikin insentif seperti tax holiday dan tax allowance jadi kurang relevan. Apalagi kalau perusahaan tetap kena top-up tax gara-gara tarif pajak efektifnya masih di bawah 15%.
Tapi tenang, ternyata pemerintah udah nyiapin skema insentif baru yang lebih inline dengan GMT. Katanya bakal ada tiga opsi:
1. Cash subsidy untuk investasi strategis
2. Refundable tax credit
3. Non-refundable tax credit
Menurutku ini langkah yang cukup adaptif sih, karena dunia pajak makin kompetitif dan gak bisa terus andelin tarif rendah buat narik investor. Tapi jadi tantangan juga buat memastikan insentif baru ini cukup menggoda secara finansial dan gak ribet dari sisi administrasi.
Aku pengen tahu pendapat teman-teman di sini:
👉 Menurut kalian, insentif tradisional seperti tax holiday itu masih relevan gak di era GMT?
👉 Skema insentif baru yang disiapin pemerintah ini bisa benar-benar menjaga daya saing investasi Indonesia nggak?
Dan kalau ada yang udah mulai prepare untuk compliance GMT (kayak income inclusion rule atau QDMTT), boleh dong sharing pengalaman atau tantangannya.
Yuk diskusi, biar makin siap hadapi transformasi sistem pajak global 💼🌍
-
Oya Bert, masalah Pajak Minimum Global (GMT) ini memang pelik. Jujur, saya juga pesimis kalau tax holiday masih bisa jadi daya tarik utama. Ibaratnya, itu kayak kasih permen gratis, tapi pas mau dimakan ternyata permennya harus dibayar lagi di belakang. Kurang efektif.
Saya setuju banget dengan langkah pemerintah yang mulai mikirin insentif alternatif. Menurut saya, skema cash subsidy buat investasi strategis itu paling langsung dan transparan. Gak perlu ribet sama perhitungan pajak yang kompleks, investor tinggal invest, penuhi syarat, dan dapat subsidi.
Tapi, yang jadi pertanyaan besar saya adalah : Apakah insentif baru ini bakal benar-benar bisa menutupi potensi kerugian dari hilangnya daya tarik tax holiday? Seberapa besar subsidinya? Atau seberapa cepat proses pengembalian dananya (untuk refundable tax credit)? Karena di mata investor, kepastian dan kemudahan itu juga sama pentingnya.
Buat yang udah mulai prepare compliance GMT, saya penasaran banget. Gimana caranya bikin perhitungan Effective Tax Rate (ETR) yang akurat? Tantangannya pasti besar banget, apalagi buat perusahaan multinasional yang punya banyak entitas. Semoga ada yang bisa sharing di sini ya.
-
Albert, saya sepakat banget! Ini emang masa-masa transisi yang lumayan pelik buat pemerintah. Jujur aja, saya juga ngelihat tax holiday itu udah kehilangan taringnya. Sama kayak kamu bilang, buat apa dikasih keringanan pajak di sini kalau nanti ujung-ujungnya harus bayar lagi di markas besar perusahaannya? Itu namanya sama aja bohong.
Nah, dari tiga skema baru yang disiapkan,saya paling tertarik sama refundable tax credit. Konsepnya itu kan kayak kita bayar pajak penuh, tapi di akhir periode bisa dapat pengembalian sebagian atau seluruhnya. Ini jauh lebih efektif, karena secara administrasi, perusahaan tetap bayar pajak sesuai tarif normal sehingga tidak kena top-up tax. Kemudian, mereka dapat insentifnya dalam bentuk pengembalian dana. Ini juga bisa jadi sinyal kalau Indonesia serius beradaptasi dan gak cuma main-main.
Soal kesiapan, saya rasa ini juga jadi PR besar. Gak cuma pemerintah yang harus siap aturannya, tapi juga kita sebagai praktisi dan perusahaan. Siap-siap aja laporan pajak akan jauh lebih kompleks. Butuh pemahaman mendalam soal Income Inclusion Rule (IIR) dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).
-
Wih, Albert, bahasan kamu ini keren banget! Soal Pajak Minimum Global (GMT) ini memang lagi jadi topik hangat banget. Gak heran kalau pemerintah kita lagi pusing tujuh keliling, harus memikirkannya matang-matang.
Menurut saya, tax holiday yang lama-lama ini sudah tidak zaman, deh. Bayangin aja, tujuan utamanya kan bikin perusahaan gak bayar pajak atau pajaknya kecil banget, kan? Nah, di era GMT, percuma aja. Perusahaan itu tetap harus bayar pajak tambahan (top-up tax) di negara asalnya, soalnya tarif pajaknya di Indonesia masih di bawah 15%. Jadi, insentif yang seharusnya menarik, malah jadi tidak berguna. Investor juga pasti berpikir, ngapain harus mendapatkan tax holiday kalau akhirnya tetap bayar pajak juga di luar negeri? Rugi waktu dan tenaga, kan?
Di sinilah peran penting skema baru seperti refundable tax credit atau cash subsidy. Insentif ini sifatnya lebih langsung dan tidak berhubungan sama tarif pajak. Jadi, investor bisa langsung mendapatkan untungnya, tanpa takut kena top-up tax. Ini bisa jadi jurus jitu buat Indonesia agar tetap dilirik investor. Tapi tantangannya, bagaimana caranya membuat sistemnya gak ribet dan nilainya besar?
Saya setuju sekali dengan kamu, Bert. Sekarang Indonesia harus lebih kreatif. Tidak bisa lagi cuma mengandalkan tarif pajak yang rendah untuk menarik investor. Kita harus memberikan insentif yang sesuai standar global, tapi tetap membuat investor tertarik.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…1 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:tax
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tax
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bisa ganggu
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tax daya investasi
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:global tax bisa
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:global tax bisa investasi
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tax bisa tarik
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tax
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:global minimum tax investasi
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:daya yuk
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax bisa yuk
