Home / Topics / Finance & Tax / Pembayaran Jasa kepada WNA Ber-NPWP: PPh 2.5% atau 26%?
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 9 months, 1 week ago by
Lia.
Pembayaran Jasa kepada WNA Ber-NPWP: PPh 2.5% atau 26%?
October 30, 2025 at 11:09 am-
-
Up::0
Pendahuluan
Di era globalisasi ini, semakin banyak perusahaan di Indonesia yang memanfaatkan jasa tenaga ahli atau profesional dari luar negeri. Ketika melakukan pembayaran jasa kepada Warga Negara Asing (WNA), pertanyaan krusial yang sering muncul adalah: berapa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dipotong? Apakah tarif PPh Pasal 21 (yang bisa mencapai 2.5% untuk Wajib Pajak tertentu) atau PPh Pasal 26 (tarif umum 20% atau 26% dari penghasilan bruto)? Dan bagaimana relevansi kepemilikan NPWP oleh WNA tersebut?
Pemahaman yang tepat mengenai status subjek pajak dan ketentuan PPh yang berlaku adalah kunci untuk menghindari sanksi pajak dan memastikan kepatuhan perusahaan.
Mari kita bedah lebih lanjut.
1. Penentuan Status Subjek Pajak WNA
Kunci utama dalam menentukan jenis PPh dan tarif yang berlaku adalah status Subjek Pajak WNA tersebut. Berdasarkan regulasi perpajakan Indonesia, WNA dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama:
A. Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN):- WNA dianggap SPDN jika ia berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Sebagai SPDN, WNA tersebut dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diperoleh, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
- Kepemilikan NPWP menjadi salah satu indikasi kuat bahwa WNA tersebut telah dikukuhkan sebagai SPDN oleh Direktorat Jenderal Pajak.
B. Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN):
- WNA dianggap SPLN jika ia berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau tidak berniat tinggal di Indonesia.
- Sebagai SPLN, WNA hanya dikenakan PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia saja.
2. Implikasi Kepemilikan NPWP bagi WNA
Jika WNA sudah memiliki NPWP, ini mengindikasikan bahwa WNA tersebut telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri. Artinya, kewajiban perpajakannya akan disamakan dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri.3. Jenis PPh dan Tarif yang Berlaku untuk Pembayaran Jasa
Dengan WNA ber-NPWP yang berstatus SPDN, pembayaran jasa yang Anda lakukan kepadanya akan masuk dalam ranah PPh Pasal 21.A. PPh Pasal 21:
- PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
- Untuk pembayaran jasa kepada orang pribadi (termasuk WNA SPDN ber-NPWP), tarif PPh Pasal 21 yang berlaku umumnya mengikuti ketentuan Tarif Efektif Rata-rata (TER) atau tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
- Tarif 2.5%: Tarif 2.5% umumnya berlaku untuk jenis jasa tertentu yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian tertentu dan memenuhi kriteria tertentu, bukan tarif umum untuk semua jasa. Ini biasanya merujuk pada pemotongan PPh Pasal 21 Final untuk jasa konstruksi atau jasa lainnya yang diatur spesifik, namun jarang diterapkan untuk jasa profesional umum. Tarif PPh 21 umumnya menggunakan TER atau tarif progresif Pasal 17.
4. Mengapa Bukan PPh Pasal 26 dan Tarif 26%?
- PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (SPLN) dari sumber di Indonesia.
- Tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20% dari penghasilan bruto konsultanpajakrahayu.com, gadjian.com. Tarif ini bisa menjadi lebih rendah atau bahkan 0% jika terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty antara Indonesia dengan negara asal WNA tersebut, dengan syarat WNA tersebut memenuhi persyaratan administratif (misalnya memiliki DGT Form).
- Tarif 26% bukanlah tarif PPh Pasal 26 yang umum. Tarif PPh Pasal 26 adalah 20%, dan dalam beberapa kasus bisa menjadi tarif efektif 26% jika pemotongan dilakukan atas penghasilan yang tidak berkesinambungan dan tidak memiliki NPWP, namun ini umumnya adalah perhitungan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 khusus, bukan tarif dasar 26%. Jadi, penggunaan tarif 26% sebagai angka baku tidak tepat untuk PPh Pasal 26.
Kesimpulan untuk Topik Diskusi:
Jika WNA yang menerima pembayaran jasa sudah memiliki NPWP, maka secara prinsip ia berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri. Oleh karena itu, pemotongan PPh yang berlaku adalah PPh Pasal 21, bukan PPh Pasal 26.
Mengenai tarif 2.5%, perlu dikonfirmasi lagi jenis jasanya dan apakah memenuhi kriteria PPh Pasal 21 final. Namun, pada umumnya, untuk jasa profesional, akan diterapkan tarif PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Tarif Efektif Rata-rata (TER) atau tarif progresif Pasal 17 UU PPh setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), bukan secara otomatis 2.5%. Jika tarif 2.5% ini mengacu pada PPh Final untuk UMKM, maka harus dipastikan apakah WNA tersebut juga terdaftar sebagai UMKM dan memenuhi kriteria tersebut.Poin Penting untuk Diskusi :
- Validasi Status WNA: Pentingnya memastikan apakah WNA benar-benar SPDN atau SPLN, terlepas dari punya NPWP atau tidak (walaupun NPWP kuat mengindikasikan SPDN).
- Jenis Jasa: Mengapa jenis jasa sangat mempengaruhi tarif PPh 21 atau 23 yang mungkin berlaku.
- Kapan PPh 26 berlaku?: Perusahaan harus memahami bahwa PPh 26 hanya untuk SPLN.
- Tax Treaty (P3B): Meskipun WNA memiliki NPWP dan berstatus SPDN, ada juga kasus tertentu di mana perjanjian P3B masih bisa relevan, terutama jika ada unsur penghasilan dari luar negeri atau status keahlian khusus yang diatur dalam PMK (contoh: PMK 81/2024 untuk WNA berkeahlian tertentu) news.ddtc.co.id.
- Peran NPWP: NPWP mengindikasikan status SPDN, yang mengubah rezim pajak dari PPh 26 menjadi PPh 21. Namun, tarif PPh 21 sendiri bervariasi.
Diskusi ini akan sangat bermanfaat bagi anggota grup untuk lebih jeli dalam mengidentifikasi kewajiban pajak perusahaan saat bekerja sama dengan talenta asing.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:jasa pph
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pembayaran pph
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pembayaran kepada pph
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pph
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pph
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pph
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:jasa kepada
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pembayaran kepada
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pph
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pembayaran
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:kepada
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:jasa