Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 7 replies, 2 voices, and was last updated 23 minutes ago by Albert Yosua.

UMKM Bernapas Lega, PPh Final 0,5% Akan Jadi Kebijakan Permanen

November 3, 2025 at 11:17 am
image
    • Lia
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 7 replies
      View Icon 3  views
        Up
        0
        ::

        Kabar terbaru dari Kementerian Keuangan cukup menarik perhatian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah dikabarkan akan menerapkan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu bagi pelaku UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian dan keberpihakan terhadap sektor usaha yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

        Selama ini, tarif PPh Final 0,5% memang sudah diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, tetapi hanya bersifat sementara — maksimal tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi dan empat tahun untuk badan usaha. Setelah masa itu berakhir, pelaku UMKM diwajibkan menggunakan mekanisme pembukuan biasa dengan tarif progresif, yang sering kali dianggap rumit dan memberatkan.

        Dengan adanya rencana penghapusan batas waktu ini, pemerintah ingin menciptakan sistem pajak yang lebih sederhana, berkeadilan, dan mudah diterapkan oleh para pelaku usaha kecil. Tarif final 0,5% diharapkan bisa mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sekaligus memperluas basis pajak tanpa menambah beban administrasi.

        Namun, kebijakan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan penting. Apakah penerapan tanpa batas waktu ini akan membuat UMKM “nyaman” di zona 0,5% tanpa terdorong untuk naik kelas? Ataukah justru menjadi fondasi agar UMKM bisa tumbuh lebih stabil sebelum masuk ke level usaha menengah dan besar?

        Dari sisi fiskal, pemerintah tentu harus berhitung cermat agar potensi penerimaan negara tidak tergerus. Tapi jika kebijakan ini berhasil mendorong lebih banyak UMKM formal, efek jangka panjangnya bisa jauh lebih besar — terutama dalam memperluas lapangan kerja dan memperkuat struktur ekonomi nasional.

        Kebijakan pajak untuk UMKM seharusnya tidak hanya dilihat sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan ekonomi rakyat. Sederhana, adil, dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan.

        Bagaimana menurut teman-teman di sini?
        Apakah tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu ini merupakan langkah tepat untuk memperkuat sektor UMKM?
        Atau justru ada risiko bahwa kebijakan ini akan membuat pelaku usaha kecil sulit naik kelas?

      • Albert Yosua
        Participant
        GamiPress Thumbnail
        Image 7 replies
        View Icon 3  views

          Menarik juga untuk memikirkan potensi kebijakan ini terhadap peningkatan daya saing UMKM di tingkat lokal maupun global. Dengan beban pajak yang ringan, UMKM bisa lebih leluasa berinovasi, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas pasar. Jika dikombinasikan dengan dukungan akses digitalisasi dan pembiayaan, kebijakan ini bisa menjadi momentum kebangkitan ekonomi rakyat.

        • Albert Yosua
          Participant
          GamiPress Thumbnail
          Image 7 replies
          View Icon 3  views

            Selain dari sisi pelaku usaha, perlu juga ada monitoring dari pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan. Misalnya, jangan sampai ada perusahaan besar yang memecah usahanya menjadi beberapa unit kecil hanya untuk menikmati tarif 0,5%. Pengawasan yang cermat sangat diperlukan agar kebijakan ini tetap adil dan tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

          • Albert Yosua
            Participant
            GamiPress Thumbnail
            Image 7 replies
            View Icon 3  views

              Kita juga perlu melihat bagaimana penerapan kebijakan ini di lapangan nantinya. Selama ini, masih banyak UMKM yang belum memiliki NPWP atau belum melakukan pelaporan pajak secara rutin. Tantangan sosialisasi dan implementasi menjadi hal yang tidak kalah penting agar tujuan kebijakan benar-benar tercapai. Dengan sistem digital pajak yang semakin terintegrasi, diharapkan proses pelaporan bisa semakin mudah dan transparan bagi pelaku usaha kecil.

            • Albert Yosua
              Participant
              GamiPress Thumbnail
              Image 7 replies
              View Icon 3  views

                Selain itu, dari perspektif penerimaan negara, pemberlakuan tarif final secara permanen perlu diperhitungkan secara hati-hati. Meskipun kontribusi UMKM terhadap PDB sangat besar, kontribusi mereka terhadap pajak masih relatif kecil. Pemerintah tentu harus menyeimbangkan antara memberikan insentif dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi ruang fiskal yang dibutuhkan untuk pembangunan nasional. Namun, jika kebijakan ini mampu mendorong lebih banyak UMKM untuk masuk ke sektor formal, efek multiplier-nya terhadap ekonomi bisa sangat signifikan.

              • Albert Yosua
                Participant
                GamiPress Thumbnail
                Image 7 replies
                View Icon 3  views

                  Aspek lain yang juga penting adalah edukasi dan pendampingan bagi para pelaku UMKM. Pajak rendah saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan peningkatan kapasitas manajerial, akses permodalan, dan kemampuan digitalisasi usaha. Dengan pendekatan yang komprehensif, tarif 0,5% ini dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi UMKM untuk tumbuh berkelanjutan. Pemerintah bisa menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari ekosistem pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan sekadar insentif fiskal semata.

                • Albert Yosua
                  Participant
                  GamiPress Thumbnail
                  Image 7 replies
                  View Icon 3  views

                    Meski begitu, kebijakan ini menarik untuk dikaji lebih dalam dari sisi keberlanjutan ekonomi dan fiskal. Di satu sisi, penetapan tarif tetap 0,5% tentu memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil, tetapi di sisi lain, bisa muncul potensi stagnasi bagi UMKM yang merasa sudah cukup “aman” di level tersebut. Ada kekhawatiran bahwa sebagian pelaku usaha mungkin tidak termotivasi untuk meningkatkan skala bisnisnya agar tetap mendapatkan keringanan pajak. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menjadi tantangan tersendiri bagi upaya mendorong UMKM naik kelas ke level menengah dan besar.

                  • Albert Yosua
                    Participant
                    GamiPress Thumbnail
                    Image 7 replies
                    View Icon 3  views

                      Kebijakan rencana permanennya tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun memang menjadi angin segar bagi banyak pelaku usaha kecil. Selama ini, salah satu tantangan terbesar bagi UMKM adalah beban administrasi dan kewajiban perpajakan yang sering kali dirasa rumit. Dengan diberlakukannya tarif final ini tanpa batas waktu, pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus terlalu khawatir dengan perubahan aturan pajak setiap beberapa tahun sekali. Langkah ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

                  Viewing 7 reply threads
                  • You must be logged in to reply to this topic.

                  Peringkat Top Contributor

                  1. #1
                    Amilia Desi Marthasari
                    Points: 64
                  2. #2
                    Lia
                    Points: 43
                  3. #3
                    ALIFIAN DARMAWAN
                    Points: 36
                  4. #4
                    Debbie Christie Ginting / Finance Team Lead
                    Points: 34
                  5. #5
                    Deni Dermawan
                    Points: 30
                  Image

                  Bergabung & berbagi bersama kami

                  Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!